Ali Baal Restui Kebijakan Pengamanan Wilayah

MAMUJU--Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar menandatangani surat resmi terkait pengamanan wilayah pada Jumat, 27 Maret 2020. Dalam surat resmi bernomor: 3400/B31/III/2020yang diterima WACANA.Info itu, termuat beberapa poin yang menjadi kebijakan Gubernur dalam hal mencegah penyebaran virus corona baru (covid-19) di provinsi ke-33 ini.
Langkah untuk mengamankan wilayah itu diambil pemerintah provinsi salah satunya dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) provinsi Sulawesi Barat.
"Menghentikan sementara kegiatan operasi pelayanan semua angkutan bus dan angkutan umum lainnya dari kota Makassar ke wilayah Sulawesi Barat atau melalui wilayah Sulawesi Barat menuju wilayah lain sejak 28 Maret 2020 hingga situasi kembali kondusif," bunyi poin pertama dalam surat resmi tersebut.
Jika sekiranya tidak dapat mengentikan sementara operasi layanan angkutan umum orang karena kondisi yang tidak dapat dihindari, pemerintah provinsi Sulawesi Barat mewajibkan agar memberlakukan standar protokol kesehatan bagi pengemudi, awak bus dan penumpang.
Kebijakan Pembatasan Wilayah. (Foto/Istimewa)
"Terutama memastikan penyemprotan kendaraan dengan cairan disinfektan baik dalam kabin maupun di luar kabin. Mengarahkan penumpang cuci tangan dengan sabun, jaga jarak antar penumpang serta pengukuran suhu tubuh apabila ditemukan melebihi suhu di atas 38 derajat dilarang untuk ikut serta di dalam perjalan bus angkutan yang dimaksud," bunyi poin kedua di surat resmi itu.
Penghentian aktivitas juga ditujukan bagi seluruh aktivitas di pelabuhan rute Mamuju-Balikpapan dan sebaliknya. Termasuk pelabuhan rakyat untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di pelabuhan hingga situasi kembali kondusif dan dinyatakan aman.
Angkutan BBM diharapkan dapar dipastikan telah melakukan pembersihan/penyemprotan disinfektan pada kendaraan angkutannya serta memberlakukan standar protokol kesehatan pada sopir dan awak kendaraan jika hendak melalui wilayah provinsi Sulawesi Barat.
"Termasuk angkutan barang/logistik lainnya," poin selanjutnya mengatakan demikian.
Kebijakan Pembatasan Wilayah. (Foto/Istimewa)
Kepada Bupati Pasangkayu, seperti dimuat di poin terkhir surat itu, segera mengambil langka-langkah pencegahan termasuk melakukan posko pengawasan dan pengamanan kendaraan yang melintasi wilayahnya dan menerapkan standar protokol kesehatan, demikian pula kepada para Bupati lainnya untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran covid-19 dan berkoordinasi dengan Fokormipda kabupaten masing-masing.
363 Kasus ODP di Sulbar
Sumber: covid19.sulbarprov.go.id
Hingga Jumat, 27 Maret 2020, sebanyak 363 orang di Sulawesi Barat yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dikutip dari covid19.sulbarprov.go.id, kabupaten Majene jadi penyumbang tersesar kasus ODP di Sulawesi Barat dengan 82 orang.
Menyusul Mamasa dengan 77 orang, Polman 72 orang, Pasangkayu 71 orang, Mateng sebanyak 35 orang, serta kabupaten Mamuju dengan 16 ODP. Masih sama dengan data sebelumnya, terdapat satu kasus Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Sulawesi Barat yakni berada di kabupaten Polman.