‘Work From Home’ di Mamuju, Kecuali Kepala OPD, Sekretaris dan Kepala Bidang

Wacana.info
Sekda Mamuju, H Suaib. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Proses belajar mengajar di sekolah telah sejak beberapa hari terakhir resmi diberhentikan. Bahkan, MUI Sulawesi Barat lewat maklumatnya juga telah secara resmi mengimbau agar aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang untuk sementara ditiadakan, diganti dengan ibadah di rumah.

Pemerintah kabupaten Mamuju secara umum telah secara memberlakukan sitem kerja dari rumah 'work from home' bagi ASN-nya. Meski untuk kepala OPD serta dua tingkat tertinggi di masing-masing OPD masih tetap berkantor dengan penyesuaian jadwal kerja.

Dikutip dari rilis Humas Pemkab Mamuju Jumat 27 Maret 2020, pemerintah kabupaten Mamuju resmi menerbitkan surat dengan nomor: 009/852/III/2020 perihal penyesuaian sistem kerja ASN lingkup pemerintah kabupaten Mamuju. 

Kebijakan Work From Home Pemkab Mamuju. (Foto/Istimewa)

Dalam edaran yang sifatnya menindaklanjuti surat edaran sebelumnya tentang penyesuaian jam kerja dengan nomor: 009/835/III/2020 tersebut, dituangkan beberapa kebijakan yang sifatnya mengikat sementara ASN untuk menyesuaikan kondisi saat ini.

Sekda Mamuju, H Suaib menjelasakan, keputusan untuk melakukan kerja di rumah adalah langkah yang paling bijaksana saat ini. Sebab disaat bersamaan, pelayanan kepada masyarakat wajib menjadi perhatian serius utamanya bagi OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Disdukcapil, BPMPTSP maupun OPD lainnya.

"Kasihan juga masyarakat kalau tiba-tiba ada yang mau mengurus dokumen kependudukan misalnya karena kondisi darurat, sementara pegawai dikasi libur total, pasti akan terbengkalai. Jadi sebaiknya ASN dibuat bekerja di rumah dengan sistim kontrol masing-masing kepala OPD-nya," terang H Suaib.

Dalam surat yang akan diberlakukan mulai hari senin tanggal 30 maret 2020 itu, dijelaskan pula tentang pelaksanaan jam kerja di kantor yang masih berlaku bagi pejabat dua tingkat tertinggi di jajaran masing-masing. Jadwal berkantor sesuai surat Bupati tentang penyesuaian jam kerja ASN yakni Senin-Kamis dari jam 8:00-13:00 wita, sedangkan Jumat dari jam 9:00-11:00.

Kebijakan Work From Home Pemkab Mamuju. (Foto/Istimewa)

"Jadi yang tetap berkantor adalah kepala dinas dibantu pejabat setingkat di bawahnya, dari sekretaris hingga para Kepala Bidang," sebut H Suaib.

H Suaib yang juga ketua gugus tugas percepatan penangan penyebaran virus  corona kabupaten Mamuju itu juga meminta agar sistem koordinasi atau rapat diantara ASN dapat menggunakan teknologi informasi untuk memudahkan tugas kedinasan. (*/Naf)