Polemik Penentuan Unsur Pimpinan DPRD di Tubuh Golkar Belum Reda

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Di detik-detik akhir jelang pelantikan Anggota DPRD Sulawesi Barat, penentuan unsur pimpinan dari partai Golkar masih terus berpolemik. Penetapan Marigun Rasyid sebagai pimpinan sementara DPRD Sulawesi Barat juga menuai persoalan.

Seperti diketahui, rapat pengurus harian DPD Golkar Sulawesi Barat yang digelar di sekretariat DPD Golkar Sulawesi Barat, Senin, 23 September 2019 mendaulat Marigun, Caleg terpilih Golkar dari Dapil Pasangkayu itu sebagai pimpinan sementara di DPRD Sulawesi Barat.

Hal tersebut lantas disoal anggota DPRD Sulawesi Barat dari partai Golkar, H Sudirman. Kepada WACANA.Info, politisi asal Mamasa itu menyebut, rapat pengurus harian tersebut menyalahi mekanisme yang berlaku di partai berlambang pohon beringin itu.

"Yang pimpin rapat Pak Marigun sendiri, sementara yang ditetapkan sebagai pimpinan sementara beliau juga. Ini menyalahi aturan di Golkar," beber H Sudirman, Selasa (24/09).

Rapat Pengurus Harian DPD Golkar Sulbar. (Foto/Sulbarpedia)

Menurut H Sudirman, idealnya rapat pengurus harian tersebut dipimpin oleh Ketua atau Sekretaris DPD Golkar Sulawesi Barat. 

"Masa dia yang pimpin rapat, sementara dia juga yang dicalonkan sebagai pimpinan sementara DPRD. Harusnya, yang memimpin rapat itu paling tidak Ketua DPD atau Sekretaris. Pertanyaannya kemudian, keputusan rapat tersebut siapa yang menandatangani ?. Ketua tidak ada Sekretaris juga tidak ada. Ini patut untuk dipertanyakan," ujar H Sudirman, Ketua DPD Golkar Mamasa itu.

Golkar Putuskan Usman Suhuriah Jadi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat

Marigun Rasyid sebagai pimpinan sementara DPRD Sulawesi Barat tersebut berlaku untuk batas waktu yang tak begitu lama. Ia akan duduk di kursi pimpinan DPRD Sulawesi Barat paling lama dua bulan.

"Hanya berlaku sebulan, atau paling lama dua bulan," ungkap salah seorang pengurus DPD Golkar Sulawesi Barat yang tak ingin identitasnya disebut.

Kata dia, Caleg DPRD Sulawesi Barat terpilih dari Dapil Polman II, Usman Suhuriah-lah yang bakal jadi pimpinan DPRD Sulawesi Barat definitif dari partai Golkar.

"SK-nya sudah ada Dinda," ujarnya via WhatsApp.

Usman Suhuriah yang mantan Ketua KPU Sulawesi Barat itu memang telah ramai dibincangkan bakal jadi 'orang Golkar' yang duduk di kursi pimpinan DPRD Sulawesi Barat. Meski kritikan datang dari berbagai arah soal layak tidaknya Usman bertahta di kursi itu.

Usman yang terbilang 'murid baru' di tubuh beringin dianggap belum layak untuk diusung sebagai representasi Golkar di kursi pimpinan DPRD Sulawesi Barat. Untuk duduk di kursi pimpinan DPRD Sulawesi Barat, pria yang juga sempat memimpin KPU Polman itu disebut belum punya jam terbang yang cukup pada rentang proses yang berlaku di partai Golkar.

"Yang berlaku di Golkar itu kan prestasinya, dedikasi dan loyalitasnya," sebut politisi senior Golkar Sulawesi Barat, Thamrin Endeng saat ditemui awal Oktober 2019 lalu.

Usman Suhuriah. (Foto/Manaf Harmay)

Menurutnya, tiga indikator di atas, hanya ada di diri kader yang benar-benar kader.

"Tidak akan ada pada figur yang belum tuntas di sejumlah proses pengkaderan yang berlaku di partai ini," tegas Thamrin yang kala itu ditemui di ruang fraksi Golkar DPRD Sulawesi Barat.

Menunjuk Usman Suhuriah Adalah Polical Will Partai Golkar

Masih dari 'orang dalam' DPD Golkar Sulawesi Barat, DPP Golkar telah menerbitkan aturan khusus dalam hal menentukan unsur pimpinan DPRD. Kata dia, suara terbanyak juga jadi salah patokannya.

"Usman Suhuriah itu peraih suara terbanyak kedua setelah H Sudirman. Tapi, posisi di struktur partai jelas lebih condong ke Usman. Sebab di Golkar, Usman Suhuriah itu menjabat ketua OKK DPD Golkar Sulbar. Beliau juga ketua Bappilu," sebutnya.

Dalam aturan tersebut, memang dikatakan bahwa Golkar memprioritaskan kader senior. Meski menurutnya, sama sekali tidak ada poin yang bikin pintu tertutup rapat-rapat bagi kader baru.

"Dan yang paling utama adalah bahwa ini lah keinginan DPP partai Golkar. Ini adalah political will partai Golkar," pungkas dia. (Naf/A)