NPHD Tak Diteken Tepat Waktu, Pilkada Bisa Ditunda
MAMUJU--Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang berharap, seluruh tahapan penganggaran pelaksanaan Pemilukada tahun 2020 baiknya diselesaikan tepat waktu. Termasuk penandatanganan Naskkah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pelaksanaan Pemilukada tahun 2020.
Petunjuk dari KPU RI, kata Rustang, penandatanganan NPHD tersebut harus sudah tuntas setidaknya di 1 Oktober 2019 ini. Jika masih ada daerah yang ber-Pemilukada di tahun 2020, dan belum juga menandatatangani NPHD hingga batas waktu tersebut, Rustang menyebut, pelaksanaan Pemilukada-nya bisa saja ditunda.
"Pasti (ditunda). Karena kami sudah sampaikan kalau keadaan ini ada, kalau kami ini kan akan melaporkan jika itu terjadi ke KPU RI. KPU RI nanti pasti akan berkoordinasi dengan Mendagri, apakah mempertanyakan ke kabupaten yang bersangkutan. Kalau memang anggarannya tidak ada yah tentu akan ditunda," ujar Rustang yang ditemui di sela-sela kegiatannya di Mamuju, Senin (26/08).
Rustang mejelaskan, jika alasan pemerintah daerah belum menandatangani NPHD karena persoalan rasionalisasi anggaran, pihaknya terbuka untuk berkomunikasi.
"Sekali lagi, kami hanya menyampaikan ke KPU RI. KPU RI tentu mengambil langkah ke Mendagri. Dari petunjuk KPU RI kalau mengatakan tunda, yah kita tunda. Misalnya, kalau hasil kajiannya KPU RI setelah bertemu dengan Mendagri, tentu akan dicari benang kusutnya dimana. Apakah ini pengaruh anggaran, atau apa, kan kita masih tidak tahu. Nanti lah kita lihat," tutup Rustang.
Di Sulawesi Barat sendiri akan ada empat kabupaten yang bakal menggelar Pemilukada di tahun 2020 mendatang. Keempatnya masing-masing, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu. (Naf/A)