Rapor Merah Keterbukaan Informasi di Sulbar

Wacana.info
Ketua KI Sulbar, Dr Rahmat Idrus. (Foto/Facebook)

MAMUJU--Aspek transparansi seolah jadi sesuatu yang begitu mahal di provinsi Sulawesi Barat. Hampir tiap tahun, indeks keterbukaan informasi bertengger di posisi yang buruk di antara provinsi lain di Indonesia.

Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat, Dr Rahmat Idrus menyebut, tiga tahun lembaga itu terbentuk di Sulawesi Barat, provinsi ke-33 ini belum sekali pun menunjukkan angka yang jangankan memuaskan, cukup saja belum.

"Kita setingkat di atas Papua Barat dalam indeks keterbukaan informasi yang dilakukan KI pusat," ujar Rahmat Idurs dalam sebuah diskusi di Ngalo Rock cafe, Mamuju, Kamis (22/08).

Rahmat bahkan mengungkapkan, sudah sejak beberapa tahun terakhir, kuisioner indeks keterbukaan informasi dari KI pusat tak dibalas oleh KI Sulawesi Barat. Akibatnya, memuaskan masih jauh, cukup tak tersentuh. Sebab tak ada yang bisa dinilai dari aspek keterbukaan informasi di Sulawesi Barat.

"Kuisioner dari KI pusat yang kita terima memang tidak pernah kita kembalikan. Kita mau isi apa di kuisioner itu ?, belum ada indikator keterbukaan informasi yang dipenuhi di Sulawesi Barat," beber Rahmat yang mantan aktivis HmI itu.

Padahal, pemerintah provinsi Sulawesi Barat telah melahirkan payung hukum dalam menjamin keterbukaan informasi di daerah ini. Pergub Nomor 24 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Barat seolah belum cukup kuat dalam mendorong terpenuhinya keterbukaan informasi di Sulawesi Barat.

"Masih teramat banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan dalam memenuhi aspek keterbukaan informasi. Kita tidak ingin September tahun ini, saat KI pusat kembali merilis indeks keterbukaan informasi, posisi Sulbar masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," pungkas DR Rahmat Idrus.

Sekedar informasi, empat daerah yang memperoleh predikat memuaskan (informatif) di tahun 2018 dalam hal keterbukaan informasi masing-masing; Provinsi Jawa Tengah (96,95), DKI Jakarta (93,19), Kalimantan Barat (90,53, dan provinsi Jawa Barat (90,31). (Naf/B)