LPPL Pemda Mateng Belum Kantongi IPP, Ini Kata KPID Sulbar
MAMUJU--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat terus mendorong lembaga penyiaran untuk memiliki izin usaha. Hal itu disambut baik oleh para pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di provinsi ke-33 ini.
Pengelola LPPL pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah misalnya. Ia yang tak belum mengudara secara rutin karena tak mengantongi izin siaran dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia pun menyambut hal tersebut.
Meski LPPL yang berdomisili di Kompleks Pemda Mateng ini berdiri sejak 2015 dan memiliki dewan pengawas, hingga kini belum mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
"Sejak berdiri dan memiliki Perda, kami belum mendapatkan IPP. Padahal sebelumnya telah kami ajukan persyaratan ke KPID Sulbar," beber Hermawan, pengelola LPPL Pemda Mamuju Tengah dalam konsultasinya ke KPID Sulawesi Barat, Senin (12/08).
Hermawan berharap, KPID Sulawesi Barat periode 2019-2022 ini bisa menfasilitasi sehingga radio tersebut dapat segera mengudara dan menyapa pendengar, sekaligus menginformasikan program kerja Pemda Mamuju Tengah.
Ketua KPID Sulawesi Barat, April Ashari Hardi pun mengapresiasi LPPL Pemda Mamuju Tengah yang secara terbuka menyampaikan informasi terkait kendala yang dihadapi guna mendapatkan IPP.
"Kami mengapresiasi atas keterbukaan pengelola LP, sehingga demikian kita dapat memberikan solusi dari permasalah yang dialami," ujar April Ashari.
Terpisah, Komisioner KPID Sulawesi Barat, koordinator bidang pengawasan isi siaran, Busran Riandhy mengurai, agar LPPL tidak bermasalah, sebaiknya melengkapi data perusahaannya sesuai apa yang dipersyaratkan.
"Bisa jadi LPPL yang tak melengkapi persyaratan dapat ditutup dan tentu ini akan merugikan pengelola dan pendengar," terang Busran.
Busran menambahkan, pihaknya akan memberikan pembinaan sesuai Tupoksi KPID. Harapannya, LPPL di 'Bumi Lalla Tassisara' itu dapat segera mengudara secara rutin.
"Salah satu kebijakan kita, KPID akan memberikan pembinaan dan pendampingan. Terhadap LP yang tak kantongi IPP. Kami terbuka dalam memberikan layanan baik penertiban IPP maupun penyusunan program siaran yang memenuhi Standar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," pungkas Busran Riandi. (*/Naf)