Proses di MK Sudah, Kapan KPU Sulbar Gelar Pleno Penetapan Calon Terpilih ?

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar, Rustang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Nasdem, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda telah benar-benar usai.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan  menolak permohonan tujuh perkara hasil Pemilu yang diajukan tujuh partai politik di Provinsi Sulawesi Barat di atas.

Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menjelaskan, pasca putusan tersebut, pihaknya bakal bersiap untuk menggelar pleno penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2019.

Kata Rustang, jadwal pelaksanaan pleno penetapan calon terpilih baru dapat dipastikan setelah KPU Sulawesi Barat menerima surat resmi dari MK.

"Kami tunggu dulu surat resmi dari MK. Aturannya kan paling lama lina hari setelah diterimanya surat itu," ujar Rustang kepada WACANA.Info, Rabu (7/08) siang.

MK sendiri menjadwalkan sidang pembacaan putusan PHPU di retang waktu 6 hingga 9 Agustus 2019. Rustang memperkirakan, surat resmi yang dimaksud itu bakal diterima KPU Sulawesi Barat 10 Agustus 2019.

"Kemungkinan tanggal 10 (Agustus) suratnya akan kami terima. Karena jadwal sidang di MK itu kan sampai tgl 9 (Agustus," sebut dia.

Jika benar, KPU Sulawesi Barat menerima surat MK di tanggal 10 Agustus 2019, maka pleno penetapan calon terpilih wajib dilaksanakan lima hari setelahnya.

"Kalau misalnya tanggal 10 (Agustus) suratnya kami terima, berarti kita berhitung dari situ. Kami menjadwalkannya tanggal 13 Agustuske atas," tutup Rustang. (Naf/A)