Awasi Iklan Obat dan Makanan, KPID dan BPOM Teken MoU

Wacana.info
Penandatanganan MoU Antara KPID Sulbar dengan BPOM Sulbar. (Foto/Humas KPID Sulbar)

MAMUJU--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjalin kerjasama khususnya dalam mengoptimalkan peran pengawasan isi siaran iklan, publikasi, promosi obat dan makanan.

Kesepakatan kerja sama itu dituangkan ke dalam nota kesepahaman (MoU) yang diteken oleh kedua lembaga di atas. Penandatanganan MoU tersebut digelar di auditorium kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (7/08).

Ketua KPID Sulawesi Barat, April Ashari dan Kepala BPOM Sulawesi Barat menandatangani MoU tersebut disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Mamuju dan para Komisioner KPID Sulawesi Barat lainnya.

Penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri 200 peserta bimbingan teknis keamanan pangan jajanan anak yang sempat hadir. Komisioner KPID Sulawesi Barat, bidang Kelembagaan, Sri Ayuningsih menjelaskan, kesepakatan itu fokus pada peran masing-masing lembaga dalam menjalangkan Tupoksinya.

"Iya, Kita KPID Sulbar periode ini mencoba membangun komunikasi dan kerjasama dengan stakeholder yang bersentuhan langsung dengan dunia penyiaran, seperti BPOM Sulbar dalam mengawasi iklan promosi obat dan makanan di televisi dan radio," beber Sri Ayuningsih dalam siaran pers Humas KPID Sulawesi Barat.

Sebagai informasi, pasal 3 dalam nota kesepahaman tersebut dicantumkan objek kesepakatan bersama adalah isi siaran diradio dan televisi yang berkaitan isi siaran terhadap iklan, publikasi, promosi obat dan makanan di  Sulawesi Barat.

Sementara ruang lingkup kesepakatan bersama yang dimaksud meliputi; koordinasi dalam pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peningkatan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dalam rangka pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan.

 Pertukaran informasi, temuan dan atau data rekaman publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Serta pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi, dan iklan obat dan makanan yang diduga tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi dari Balai POM," begitu kata Sri Ayuningsih. (*/Naf)