Hasbinah Sebut Ratusan Formulir C1 Sengaja Dirusak
MAJENE--Dugaan pelanggaran Pemilu yang disuarakan salah satu Caleg Golkar Majene, Hasbinah Arief Saleh terus bergulir. Kini kasusnya bahkan sudah sampai di meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditemui usai menghadiri reuni SMP Nageri 2 Majene di gedung Assamalewuang, akhir pekan kemarin, Hasbinah mengaku pihaknya sisa menunggu jadwal sidang dari MK. Perempuan yang juga Wakil ketua DPRD Majene itu pun mengklaim, segudang persiapan telah ia lakoni menuju penyelesaian kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menurutnya melibatkan oknum di internal partai Golkar Majene.
"Sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang. Tapi kami tetap akan menekankan sebenarnya kami tidak cuma mempersoalkan perlolahan suara. Tetapi kami sampaikan bahwa sampai saat ini C1 yang dikotori dan hilang tidak muncul sampai saat ini," ujar Hasbinah kepada WACANA.Info.
Ia mengungkapkan, terdapat 221 lembar formulir C1 untuk partai Golkar Dapil I kabupaten Majene yang hilang dan sengaja dikotori oleh oknum internal oartai.
"Seharusnya jumlahnya 221 di Dapil I. Namun yang muncul hanya 55. Lebih dari sekian TPS, sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," sambung dia.
Besar harapan Hasbinah agar semua pihak, khususnya di tubuh partai Golkar Majene untuk bisa bisa bekerjasama dalam menyelesaikan masalah itu. Bagi Hasbinah, kalah dan menang bukan jadi persoalan utama lagi. Ia hanya ingin agar partai berlambang pohon beringin itu tetap bisa kembali pada marwahnya.
"Saya mau Golkar tetap eksis dan namanya tetap menggaung di kancah politik bahwa nama Golkar itu besar dan tikdak menjadi kecil ketika ada masalah seperti ini yang tidak bisa diselesaikan di partai," harapnya.
Pada kesempatan itu, Hasbinah juga membantah informasi yang mengatakan menyebut telah dilakukan musyarawah di tingkat partai saat ia resmi mengadukan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu. Dia bilang, pernyataan itu salah besar. Sebab dirinya secara pribadi atau sebagai seorang Caleg selalu menyampaikan hal itu kepada ketua DPD Golkar terkait niatnya melaporkan masalah ini ke Bawaslu.
"Kalau waktu itu Bawaslu menghentikan proses penyidikan di Bawaslu bukan karena tidak diterimanya laporan kami. Namun karena saat itu Bawaslu mengarahkan kami untuk melaporkan hal itu di tindak pidana umum Polres Majene," tutup Hasbinah Arief Saleh. (Rumi/A)