KPU Polman Gelar PSL dan PSU 27 di Hari Terakhir

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

POLMAN--Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dijelaskan bahwa KPU hanya punya waktu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara 17 Aril 2019. Itu artintya, Sabtu 27 April 2019 adalah batas akhir pelaksanaan PSU oleh KPU.

KPU kabupaten Polman telah mengagendakan pelaksanaan PSU di hari terakhir sesuai amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2017. Rekomendasi Bawaslu Polman terkait pelaksanaan PSU ada di dua titik; TPS 1 desa Ihing kecamatan Bulo dan TPS 9 kelurahan Darma kecamatan Polewali.

"PSU akan dilaksanakan tanggal 27 (April) 2019. Untuk segala teknis mengenai PSU ini semuanya sudah dipersiapkan secara matang. Semoga nantinya berjalan dengan lancar," sebut Komisioner KPU Polman, Munawir Arifin, Kamis (25/04).

Terpisah, Ketua Bawaslu Polman, Saifuddin menjelaskan, PSU adalah ujung dari hasil kajian Bawaslu atas  pelanggaran di dalam proses pemungutan suara di dua TPS di atas.

"Ini (PSU) adalah efek yang ditimbulkan akibat adanya sebuah pelanggaran terhadap regulasi yang telah di tetapkan oleh UU kepemiluan kita," tutur Saifuddin.

"Pertama, rekomendasi di TPS 1 desa Ihing, Bulo. Di sana diduga kuat ada proses pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang masyarakat dengan mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda sehingga kemudian rekomendasi itu kita keluarkan untuk memenuhi tuntutan regulasi yang memang mempersyaratkan PSU bagi pencoblosan lebih dari satu kali. Kedua, rekomendasi di TPS 9 kelurahan Darma, Polewali karena ditengarai dan diduga ada pemilih yang tidak beralamat di TPS yang bersangkutan kemudian menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP yang dalam regulasi itu juga tidak di benarkan," sambung Saifuddin.

Masih Saifuddin, pihaknya bakal memperkatat pengawasan terhadap pelaksanaan PSU di dua TPS di atas.

"Kami akan mengawasi mulai dari proses sortir surat suara sampai proses distribusi. Juga telah menghimbau kepada KPU untuk berhati-hati. Termasuk menggerakan seluruh PPL dan Panwascam untuk terus mengawasinya," beber dia.

Penting bagi Bawaslu untuk memperingatkan KPU untuk lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan PSU. Sebab, menurut Saifuddin, kasus di dua TPS di atas tak lepas dari kelalaian penyelenggaraan Pemilu di tingkat TPS.

"Bahkan jika dimungkinkan, wilayah kecamatan yang lain untuk kemudian ikut mengawal hari H PSU ini agar tidak terjadi pelanggaran pidana yang lain," pungkas Saifuddin. (Khadafi/A)