PSU di Dua TPS Polman
POLMAN-MAJENE--Dua TPS di dua kecamatan yang berbeda di kabupaten Polewali Mandar (Polman) bakal menggelat Pemungutan Suara Ulang (PSU). Itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu setempat.
Komisioner KPU Polman, Munawir Arifin menjelaskan, pelaksanaan PSU itu wajib ditindaklanjuti setelah KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu yang dalam kajiannya ditemukan pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019 lalu. Dua TPS yang bakal menggelar PSU tersebut yakni TPS 1 desa Ihing, kecamatam Bulo dan TPS 9, kelurahan Darma, kecamatan Polewali.
"(PSU) ada dua TPS di dua kecamatan yang berbeda. Yaitu di kecamatan Bulo ada TPS 1 desa Ihing yang diinstruksikan untuk melaksanakan PSU. Kemarin masuk lagi rekomendasi dari Bawaslu di TPS 9 kelurahan Darma, kecamatan Polewali," ujar Munawir Arifin kepada WACANA.Info, Rabu (24/04).
Dijelaskan Munawir, di kedua TPS tersebut ditemukan pemilih yang tak memenuhi persyaratan sebagai pemilih, namun menyalurkan hak politiknya di 17 April lalu.
"Misal di kelurahan Darma, ada pemilih yang tidak masuk dalam DPT, DPTB dan DPK itu tiba-tiba memilih sekitar enam orang. Artinya dia pemilih dari luar, bukan dari Polewali Mandar yang seharusnya tidak diberikan surat suara," ungkapnya.
Selain disibukkan dengan rencana pelaksanaan PSU, KPU Polman juga sedang menjalani tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kecamatan. Kata Munawir, progres rekap tingkat kecamatan itu sudah ada di kisaran 75 Persen.
"Alhamdulillah untuk saat ini itu berjalan dengan lancar, walaupun dalam beberapa rekap ada beberapa protes yang terjadi, tapi itu bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Sampai saat ini sudah 75 Persen. Selanjutnya untuk rekap kabupaten, semetara ini KPU Polman berencana akan melaksanakannya pada tanggal 4 Mei 2019," tutup Munawir Arifin.
Untuk informasi, merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU wajib dilaksanakan 10 hari pasca pemungutan suara. Artinya, KPU Polman hanya punya waktu hingga 27 April ini untuk menggelar PSU di dua TPS di atas.
Majene 'Adem'
Berbeda dengan Polman, KPU Majene sama sekali tak akan disibukkan dengan pelaksanaan PSU maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
"Kalau kita, tidak ada PSU dan PSL," beber Ketua KPU Majene, Arsalin Aras.
Tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan di kabupaten Majene praktis berjalan normal. Tak ada kasus yang sampai menyedot perhatian publik di proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilaksanakan KPU Majene.
"Ada kemarin, tapu cuma satu. Perhitungan suara ulang. Itu dilakukan karena adanya kekeliruan dalam pengisian C1 plano. Tapi sudah kita selesaikan kemarin," sebut Komisioner KPU Majene, Muhammad Subhan.
Menurut Subhan, tersisa tiga kecamatan lagi yang belum menuntaskan rekapitulasi perhitungan suaranya; Banggae, Banggae Timur dan Malunda.
"Sisanya sudah selesai," sambung dia.
Subhan pun berharap, kondusifitas pelaksanaan rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan KPU Majene bisa terus terjaga hingga pelaksanaan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara tingkat kabupaten.
"Kita rencana rekap kabupaten itu tanggal 29 sampai 30 April 2019. Kalau tidak ada halangan, rekapnya akan dipusatkan di gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Majene," tutup Muhammad Subhan. (Khadafi/Naf/A)