Penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Pemilu oleh Ketua DPRD Majene Kini di Meja Kejaksaan

Wacana.info
Penyerahan Berkas Perkara dan Barang Bukti Oleh Pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Majene. (Foto/Rumi)

MAJENE --Berkas perkara, berikut barang bukti kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang menyeret Ketua DPRD Majene, Darmansyah akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Majene, Jumat, (22/03).

Penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari kasus yang bikin politisi PAN itu menyandang status tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan. Sejumlah penyidik Polres Majene juga terlihat mendapingi proses penyerahan tersebut.

Hadir pula Ketua Bawaslu Majene, Sofiyan Ali.

"Yah sudah kita serahkan ke Kejaksaan untuk TSK (Tersangka) dan BB (Barang Bukti) nya," ungkap AKP Pandu Arief Setiawan.

Pandu menjelaskan, seluruh prosedur hukum atas kasus tersebut sudah dituntaskan oleh pihak Kepolisian. Oleh Polisi, Darmansyah yang calon anggota DPRD Sulawesi Barat itu diduga melanggar pasal 493 jo pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 Juta.

Untuk diketahui, kasus Darmansyah bermula saat dirinya mengutus ajudannya yang masih berstatus ASN untuk menghadiri sebuah pertemuan warga di Lingkungan Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur pada 1 Februari 2019 lalu. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan Bawaslu pada kesempatan itu, sang ajudan terbukti melakukan aktivitas kampanye kepada warga sehingga dinilai melanggar aturan Pemilu. (Rumi/A)