Pemprov Sulbar Tak Ingin Berspekulasi Soal Nasib PTT Pasca Rekruitmen PPPK
MAMUJU--Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabarnya bakal diberlakukan mulai tahun 2019 ini. Hal itu membuat ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Sulawesi Barat kini berada dalam situasi yang galau.
Pasalnya, diberlakukannya PP 49 tahun 2018 di atas membuat status PTT tak lagi diakui oleh negara. Senbab berdasarkan aturan tersebut hanya ada dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN); Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK itu sendiri.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, pemerintah hingga kini sedang menyusun petunjuk teknis soal rekruitmen PPPK. Nantinya, model penerimaan PPPK akan sama persis dengan rekruitmen CPNS.
"Kita tunggu formasi PPPK dari Kemenpan-RB. Kita tidak berani berbicara banyak sebelum ada dari pemerintah pusat informasi pastinya," kata Kepala BKD Sulawesi Barat, Amujib saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/01).
Amujib menjelaskan, rekruitmen PPPK terbuka secara umum, persis sama dengan proses seleksi CPNS. Ia jua menyebut, tak ada aturan yang mengharuskan proses seleksi PPPK itu wajib memprioritaskan mereka yang selama ini berstatus PTT.
"Ini kan kita bicara pendaftara. Kita tidak bicara tentang data base yang ada. Kami kan hanya pelaksana, bukan membuat kebijakan. Regulasinya menatakan bahwa kita hanya menyampaikan kebutuhan kita ke pemerintah pusat. Kemnenpan-RB akan menetapkan formasi dan dilakukan Pansel nasional," urai pria yang sempat jadi Pj Bupati Polman itu.
Belum lama ini, Sekprov Sulawesi Barat, Muhammad Idris menyebut, terdapat 4.500 PTT yang tersebar di beberapa OPD di Sulawesi Barat. Kata dia, besarnya jumlah PTT tersebut dianggap tidak sesuai dengan beban kerja yang telah menjadi rutinitas di putaran roda birokrasi.
Atas alasan di atas, Idris menyebut, pemerintah bakal menerapkan rasionalisasi jumlah PTT yang ada. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK jadi pintu masuknya.
Ditanya soal seperti apa nasib mereka (misalnya PTT) yang pada proses rekruitmen PPPK nanti dinyatakan tidak lulus seleksi, Amujib tak mau berspekulasi.
"Saya tidak akan bisa membahasakan kalimat yang tidak ada di peraturan perundang-undangan. Kalimat peraturan perundang-undangan hanya menyebutkan bahwa ASN itu hanya ada dua yang dikenal, ASN dan PPPK. Itu yang kita kenal," beber Amujib.
"Kalau sekarang kita diwarisi jumlah PTT dari zaman dulu sampai yang ada sekarang ini, itu intinya kan lapangan kerja. Ini tentu pemerintah daerah tidak akan berpangku tangan dalam hal pembukaan lapangan kerja. Kita tidak usah berbicara soal ikatan yang namanya PTT atau apa, sebab yang dibutuhkan adalah lapangan kerja. Tentu Pak Gubernur akan berfikir bagaimana membukakan lapangan kerja, atau menyiapkan lapangan kerja. Tidak mesti PTT, itu intinya," simpul Amujib. (Naf/A)