Update, Satu Calon DPD Sudah Setor LPSDK ke KPU Sulbar
MAMUJU--KPU Sulawesi Barat sampai harus menunggu dokumen Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari peserta Pemilu hingga tengah malam. Padahal menurut aturan, Rabu (2/01) pukul 18.00 adalah batas akhir pemasukan LPSDK.
Komisioner KPU Sulawesi Barat, Farhanuddin menyebut, hingga pukul 18.00 Wita, seluruh partai peserta Pemilu telah memasukkan LPSDK-nya. Berikut dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Sementara calon DPD yang memasukkan LPSDK-nya sebelum pukul 18.00 Wita tercatat sebanyak 28 calon. Seperti diberitakan sebelumnya, dua calon DPD atas nama Muhammad Thamrin dan A. Suriyanto B Mappangara tak memasukkan LPSDK hingga waktu yang ditentukan.
Informasi terkini dari KPU disebutkan, calon DPD atas nama Muhammad Thamrin terkonfirmasi telah memasukkan LPSDK-nya pada pukul 19:41 Wita. Sementara yang satunya lagi hingga tengah malam belum juga menyetor dokumen yang dimaksud.
"Kami sampai menunggu hingga tengah malam ini untuk LPSDK peserta Pemilu," ujar Farhanuddin, Komisioner KPU Sulawesi Barat divisi Hukum dan Pengawasan itu. (Naf/B)