Tanpa Ampun, Bawaslu Eksekusi APK yang Melanggar
MAJENE--Puluhan Alat Peraga Kampaye (APK) peserta Pemilu dieksekusi Bawaslu Kabupaten Majene, Kamis (13/12) kemarin. Penertiban dilakukan lantaran APK tersebut terpasang di tempat yang tidak sesuai aturan.
Komisioner Bawaslu Majene, Muh Dardi mengatakan, setiap APK hanya boleh dipasang pada zona atau titik tertentu yang telah ditentukan pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene.
"Keluar dari zona itu, APK tidak boleh dipasang di tempat lain kecuali di sekertariat pengurus Parpol," kata Dardi kepada WACANA.Info.
Dardi menambahkan, setiap area privasi dan publik yang tidak termasuk dalam zona tidak boleh dipasangi APK. Seperti lembaga pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan trotoar dan fasilitas umum lainnya.
"Jika masih ada laporan dari Panwascam atau masyarakat terkait pemasangan APK tidak sesuai aturan, akan kami tertibkan kembali," sambung Koordiv SDM organisasi Data Informasi Bawaslu Majene itu.
Bawaslu Majene Eksekusi APK yang Melanggar. (Foto/Bawaslu Majene)
Penertiban APK hari itu mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian Polres Majene dan KPU Kabupaten Majene. Satpol PP Majene juga dilibatkan untuk mengeksekusi APK yang melanggar. Agenda penertiban APK sendiri digelar di kota Majene hingga ke setiap Kecamatan yang ada di 'Bumi Assamalewuang' itu.
APK yang ditertibkan tersebut untuk sementara disimpan di kantor Satpol PP Majene. Pihak Bawaslu mempersilahkan peserta Pemilu jika ingin mengambilnya kembali. Dengan catatan, memasang APK tersebut sesuai pada aturan dan tempat yang telah ditentukan. Pernyataan itu harus dibuktikan dengan tanda tangan di atas materai.
"Jika tidak siap, maka kami tidak akan berikan," Dardi menjelaskan.
Dardi berharap, penertiban tersebut dapat memberikan pendidikan politik kepada semua lapisan masyarakat khususnya peringatan kepada para peserta Pemilu bahwa dalam Pemilu ada aturan dan ketentuan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
"Kami Bawaslu akan bekerja sesuai aturan dan regulasi yang ada dan tidak akan tebang pilih. Kalau melanggar ketentuan maka kami pasti akan tindaki tapi tentu tetap mengedepankan prinsip pencegahan," pungkas Muh Dardi. (Rumi/A)