Tahapan Seleksi Berlaku untuk Semua Calon, Termasuk Incumbent

Wacana.info
Usai Konsultasi Timsel, Komisi I DPRD Sulbar di KPI. (Foto/Manaf Harmay)

MAKASSAR--Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat telah menetapkan aturan terkait proses dan tahapan seleksi. Salah satu poin penting yang menjadi keputusan Timsel ialah kewajiban bagi seluruh calon untuk mengikuti keseluruhan tahapan seleksi, tak terkecuali bagi calon komisioner incumbent.

Ihwal calon Komisioner incumbent yang oleh Peraturan KPI diberi ruang untuk tak lagi mengikuti tahapan seleksi (langsung ke tahap fit and proper test di DPRD) memang jadi salah satu isu utama yang mewarnai proses seleksi lembaga independen itu. Tentang penggunaan poin di atas, dalam tahapan seleksi belakangan jadi salah satu bahan diskusi yang digandeng Timsel bersama Komisi I DPRD Sulawesi Barat saat berkonsultasi ke KPI di Jakarta belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, KPI pun dalam penjelasannya tak menjadikan Peraturan KPI sebagai hal yang wajib untuk digunakan dalam proses seleksi. Sebab DPRD, melalui Timsel yang ditunjuk punya kewenangan memberlakukan aturan dan mekanisme seleksi, apakah menggunakan Peraturan KPI atau tidak.

"Di seleksi KPI pusat saja tidak menggunakan Peraturan KPI. Di beberapa proses seleksi KPID di daerah-daerah lain pun ada yang mengesampingkan Peraturan KPI. Jadi kami akan memberi perlakuan yang sama kepada seluruh calon, termasuk incumbent. Jadi intinya, ini sudah clear. Bahwa semua calon, diwajibkan ikut tahapan seleksi," jelas Sekretarus Timsel KPID, Nur Salim Ismail kepada WACANA.Info, Selasa (4/12).

Kata dia, pemberlakuan aturan yang sama kepada seluruh calon, adalah bagian dari upaya untuk tetap berada pada azas keadilan dan kesetaraan bagi seluruh calon komisioner. 

"Kami tidak mau dianggap berlaku tak adil. Kami di Timsel ingin agar proses seleksi ini berjalan dengan tetap menjunjung tinggi azas kesetaraan dan keadilan," cetus Nur Salim Ismail.

Untuk informasi, tes tertulis bagi 33 calon yang dinyatakan lolos berkas dijadwalkan bakal mengikuti tes tertulis, Sabtu, 8 Desember 2018 di salah satu hotel di Mamuju. Dari 33 peserta yang akan mengikuti tes tertulis tersebut ada empat peserta yang menyandang status incumebent. (Naf/A)