Gangguan Jiwa, Masih Bisa Memilih ?

Wacana.info
Hamdan Dangkang di FGD Bawaslu Mamuju. (Foto/Mursyid)

MAMUJU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap diakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

Pemilih ODGJ yang dikategorikan sebagai pemilih disabilitas mental itu diakomodir sesuai dengan tingkat gangguan jiwa yang ia alami. Tentu harus melalui surat rekomendasi atau keterangan dari dokter.

"Itu ada syaratnya. Kita akomodir jika ada keterangan dari dokter ahli. Hak pilihnya dulu yang kita lindungi, kemudian nantinya penggunaan hak pilihnya itu harus memenuhi persyaratan yang dimaksud. Setidaknya ada keterangan resmi dari dokter ahli," urai Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang saat dikonfirmasi usai kegiatan FGD Bawaslu Mamuju, Selasa (4/12).

Hamdan menambahkan, ODGJ dengan gangguan mental yang parah, tidak akan mungkin diakomodir sebagai pemilih. Hamdan mebeberkan, jumlah ODGJ di Mamuju hanya bermain di angka puluhan orang.

"Meskipun kategori menengah, ya tetap harus ada rekomendasi dari dokter. Kalau kita di Mamuju tidak ada kendala ya, karena jumlahnya tidak banyak, beda dengan kota lain. Mereka nanti masuk sebagai pemilih difabel, dengan kategori disabilitas mental," pungkas Hamdan Dangkang. (Uci/A)