Lagi, KPU Mamuju Lakukan Pencermatan Data Pemilih

Wacana.info
Komisioner KPU Mamuju, Asriani. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Menyusul keputusan KPU RI yang menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Mamuju kembali bakal melakukan pencermatan data pemilih. Komisioner KPU Mamuju, Asriani menjelaskan, pencermatan kembali itu merupakan bagian dari keputusan KPU RI dalam pleno yang dilaksanakan 15 November 2018 lalu.

"Kita akan turun kembali melakukan pencermatan terkait data AC (baik yang meninggal maupun pindah domisili)," ujar Asriani saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (24/11).

Seperti diketahui, KPU RI memberi tenggat waktu selama 30 hari bagi KPU di daerah untuk kembali melakukan pencermatan data pemilih. Itu artinya, sebelum 15 Desember 2018 ini, semua tahap pencermatan dan perbaikan data pemilih sudah harus dituntaskan.

"Baru-baru ini data dari Disdukcapil hasil perekaman diterima oleh KPU. Sayangnya, tidak ada nomor KK, karena itu sudah sesuai dengan SE-nya juga. Makax baik KPU maupun Bawaslu akan turun bersama melakukan pencermatan di lapangan," pungkas Asriani. (Naf/B)