Kemendagri ‘Warning’ Kepala Daerah yang Ikut Berkampanye
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengingatkan para kepala daerah untuk tidak membawa jabatannya ketika berkampanye pada Pilpres 2019. Tjahjo menegaskan, kepala daerah harus bisa memilah posisinya sebagai bagian dari pemerintah atau sebagai politikus atau juru kampanye.
"Kepala daerah harus bisa memilah posisi. Dia sebagai bagian daripada pemerintahan, dia harus netral. Dia sebagai Jurkam atau sebagai wakil Parpol pasangan calon, dia harus melepas jabatannya," kata Tjahjo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/10).
Dikutip dari Kompas.com, Tjahjo menjelaskan, yang dimaksud dari melepas jabatan adalah kepala daerah tidak boleh menggunakan aset daerah saat berkampanye dan meminta izin sebelum berkampanye.
"Tidak menggunakan aset daerah dan kalau kampanye dia harus melakukan izin, termasuk Menteri juga harus melakulan izin ke KPU dan Panwaslu," urai Tjahjo.
Di samping itu, Tjahjo mengaku optimistis para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bersikap netral dalam menyambut Pemilu 2019. Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Syafruddin disebutnya telah mempunyai aturan tegas terkait hal itu.
"Menpan sudah punya program yang lengkap dan aturannya jelas. Kemudian Pak Syafruddin Menpan juga keras sekali bahwa posisi ASN harus sama dengan TNI dan Polri," kata Tjahjo. (*/Naf)









