Ratna Dewi Pettalolo: Ada Tuduhan Bawaslu Sedang Balas Dendam
MAMUJU-Bawaslu meluruskan anggapan terkait putusann meloloskan Bacaleg eks narapidana kasus korupsi adalah tindakan layaknya Mahkamah Agung (MA).
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan atas sejumlah statmen yang mencuat yang akhirnya berimbas kepada penilain eksistensi Bawaslu dari kasus ini.
"Bahkan dengan sangat kejam, ada tuduhan bahwa Bawaslu sedang balas dendam. Ini tuduhan yang sangat keji dan suatu upaya yang sistematis, massif, dan terstruktur, untuk menjatuhkan harkat dan martabat lembaga Bawaslu. Kami sayangkan eksistensi Bawaslu hanya dinilai dalam kasus ini, tapi tidak melihat ke belakang apa kerja-kerja kami sebelumnya. Kami tidak sedang menjadi seperti Mahkama Agung, tapi kami sedang melakukan penerapan hukum yang menjadi kewenangan kami," urai Ratna dalam diskusi publik Pengawasan Pemilu yang digelar Bawaslu Sulawesi Barat di salah satu Warkop di Mamuju, Rabu (4/09).
Ratna menambahkan, Bawaslu menjadikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan untuk mengakomodir Bacaleg eks Napi kasu korupsi di Pileg 2019. Secara bersamaan, ia pun tak pernah menganggap bahwa PKPU itu tidak sah. Hanya saja, Bawaslu menggunakan kewenangan yang tidak pernah hilang dengan keluarnya PKPU, yakni melakukan penilaian untuk membuat kajian dan analisis, sampai pada kesimpulan.
"Kami tidak sedang membela koruptor. Tetapi kami berjuang mempertahankan hak konstitusional warga Negara. Kami tidak sedang dalam posisi setuju dan tidak setuju PKPU, dan kami tidak pernah menyatakan PKPU itu tidak sah. Tapi tidak mungkin kami menerapkan dua norma sekaligus dalam waktu bersamaan, di mana normanya itu memiliki perbedaan dan konsekuensi hukum yang berbeda. Tentu Bawaslu tidak akan sampai pada kesimpulan," begitu jelas Ratna Dewi Pettalolo. (Uci/Naf)









