Rustang: Akan Ada Pertemuan antara DKPP, KPU RI dan Bawaslu RI

MAMUJU--KPU Sulawesi Barat, ikut mengomentari 'ribut-ribut' persoalan kasus putusan Bawaslu Mamuju yang meloloskan Bacaleg mantan narapidana kasus korupsi. Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menyebut, pihaknya bukan menolak untuk menjalankan putusan Bawaslu itu.
"Kita bukan menolak untuk menjalankan putusan itu. Kita hanya menunda. Kami tetap mengikuti isi surat edaran KPU RI yang meminta kami di daerah untuk menundanya," kata Rustang kepada WACANA.Info, Senin (3/09) malam.
Rustang mengungkapkan, untuk meretas masalah yang mengiringi putusan Bawaslu tersebut, dalam waktu dekat akan digelar pertemuan khusus antara DKPP, KPU RI dan Bawaslu RI.
"Informasi yang kami peroleh, DKPP akan duduk bersama dengan KPU dan Bawaslu. DKPP menilai, mereka memang harus turun tangan melihat keadaan ini," sambungnya.
Di mata Rustang, hanya Mahkamah Agung (MA) yang boleh memutuskan apakah PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Seandainya PKPU itu belum diundangkan, maka boleh ditolak. Tapi karena ini kan sudah diundangkan, jadi memang sudah ranah MA," kata dia.
Seperti diketahui, Keputusan Bawaslu Mamuju yang meloloskan pencalonan Bacaleg usungan PKS Dapil Mamuju II, Maksum Dg Manassa hingga terus dibincang. Diloloskannya mantan narapidana kasus korupsi itu dianggap bertentangan dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 yang dengan tegas melarang mantan narapidana kasus Narkoba, kejahatan seksual dan kasus korupsi untuk mencalonkan.
Sementara Bawaslu Mamuju dalam putusannya meloloskan pencalonan Bacaleg PKS itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dengan jelas menyebut adanya 'izin' bagi mantan narapida untuk mencalonkan dengan catatan yang bersangkutan telah mengumumkannya ke publik.
Beda persepsi atas kedua aturan di atas membuat KPU RI menerbitkan surat edaran yang pada prinsipnya meminta agar KPU di daeah menunda eksekusi putusan Bawaslu itu setidaknya sampai ada hasil uji materi dari Mahkamah Agung (MA).
Sementara keputusan Bawaslu seperti dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan tegas mewajibkan KPU agar melaksanakan keputusan itu paling lambat tiga hari sejak keputusannya dibacakan.
"Karena yang berhak untuk memutuskan bahwa PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang itu kan di MA. Teman-teman Bawaslu jangan over lah," pungkas Rustang. (Naf/A)