Hari Ini, Bawaslu Mulai Sidangkan Sengketa Pemilu Antara NasDem dengan KPU
MAMUJU--Tak juga ada titik temu di dua kali proses mediasi, sengketa Pemilu antara antara partai NasDem dengan KPU Sulawesi Barat akhirnya dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi. Hari ini, Kamis (30/08), proses sidang sudah dimulai oleh Bawaslu Sulawesi Barat.
Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Sulfan Sulo menjelaskan, gagalnya proses dua kali mediasi yang diinisasi Bawaslu tersebut lantaran permintaan partai NasDem selaku pemhoon untuk mengganti Bacalegnya tak diamini oleh KPU.
"Mereka mengusulkan ke kita supaya ada pergantian Caleg. Itu yang tidak diamnini oleh KPU. Karena mediasi ini harus ketemu antara permintaannya pemohon dengan pemenuhan yang diinginkan oleh termohon (KPU). Itu yang ternyata tidak ketemu. Otomatis kita akan masuk ke proses pembuktian, masuk ajudikasi. Hasilnya nanti itu sudah putusan," jelas Sulfan Sulo kepada WACANA.Info, Kamis (30/08).
Seperti diberitakan, kedua pihak, baik itu partai NasDem mapun KPU sama-sama keukeh dengan alasan berikut bukti dan kesaksiannya masing-masing atas persoalan berkas administrasi pencalonan Bacaleg dari partai NasDem yang dianggap cacat oleh KPU. Hal itu membuat tak ada satupun Bacaleg NasDem di Dapil Sulawesi Barat IV (Majene).
Sulfan juga mengurai, proses sidang ajudikasi penyelesaian sengketa di atas bakal menghabiskan waktu kurang lebih selama sepekan. Alasannya, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilalui sebelum Bawaslu mengeluarkan putusan atas sengketa tersebut.
"Tadi kita sudah buka dengan mendengarkan jawaban pemohon. Sebentar kita mendengarkan jawaban termohon. Mungkin setelah itu, mungkin hari Senin kita sudah masuk di pembuktian dengan menghadirkan alat bukti dan saksi. Mungkin setelah itu, paling lambat hari Jumat, sesuai dengan tahapan kami itu sudah ada putusan," simpul Sulfan Sulo.
Terpisah, Komisioner KPU Sulawesi Barat, Adi Arwan Alimin menegaskan, pihaknya tetap bertahan atas keputusan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kepada salah satu Bacaleg perempuan dari partai NasDem di Dapil Sulawesi Barat IV. Yang bersangkutan, kata Adi, tak juga menunjukkan berkas administrasi yang sesuai dengan Juknis pencalonan.
"Karena di dua kali proses mediasi, pemohon belum bisa menunjukka ijazah atau dokumen lain yang bisa menggantikan ijazah itu ke kami. Otomatis, kita tidak bisa akomodir," kata Adi Arwan Alimin.
Adi Arwan menyebut, pihaknya bisa saja mengakomodir pencalonan Bacaleg dari partai NasDem itu sepanjang berkas persyaratan yang sifatnya substansi bisa dipenuhi oleh pemohon.
"Tapi kalau ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah belum juga bisa ditunjukkan, kami yang melanggar kalau itu kita akomodir. Yah kita akan hadapi proses persidangan itu," pungkas Adi Arwan Alimin. (Naf/A)