Mantang Akhirnya Masuk ke Dalam DCS

Mediasi Bawaslu, Golkar dan KPU Temui Titik Temu

Wacana.info
Penyerahan Berita Acara Hasil Mediasi antara Bawaslu, KPU dan Partai Golkar. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Perkara yang diajukan pemohon dalam hal ini partai Golkar dengan pihak pemohon (KPU Sulawesi Barat) berakhir di tingkat mediasi. Bawaslu Sulawesi Barat yang memediasi sengketa antara pemohon dan termohon di atas berhasil menemukan titik temu di antara semua pihak yang terkait.

Semua bermula dari penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan KPU Sulawesi Barat beberapa waktu lalu. Dalam prosesnya, partai Golkar merasa keberatan lantaran salah satu bakal calon yang diusungnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), hingga tidak terakomodir dalam DCS.

"Alhamdulillah, hanya sampai tahap mediasi saja, sengketa antara pemohon dan termohon ini dapat kita selesaikan. Hingga, tak perlu ada rekomendasi yang kita keluar. Cukup kesepakatan di antara semua pihak itu dituangkan ke dalam berita acara," ungkap Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Sulfan Sulo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/08).

Untuk diketahui, sengketa tersebut bermula saat salah seorang bakal calon anggota legislatif provinsi Sulawesi Barat Dapil kabupaten Mamasa yang diusung Golkar atas nama Mantang belakangan diputuskan KPU sebagai bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ujungnya, nama Mantang pun tak termuat dalam DCS yang dirilis pelaksana Pemilu di Sulawesi Barat itu.

Golkar yang merasa keberatan atas penetapan DCS di atas lantas mengadukannya ke Bawaslu Sulawesi Barat.

Terpisah, Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menjelaskan, bakal calon yang diusung partai Golkar tersebut sedianya memang telah melengkapi seluruh syarat pencalonan yang dipersyaratkan KPU. Namun, Rustang menyebut, penyerahan SKCK dari pihak kepolisian, serta keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan terlambat dimasukkan.

"SKCK dan keterangan tidak pernah dipidana dimasukkan setelah tanggal 31 Juli 2018. Itu setelah proses perbaikan berkas resmi kita tutup. Jadi merujuk ke aturan, tentu kami tidak bisa lagi menerimanya, karena sudah lewat waktunya," terangnya.

Masih kata Rustang, pihak Bawaslu juga tak pernah lepas dari pemantauan yang dilakukan di semua proses dan tahapan. Termasuk pada persoalan keterlambatan berkas yang dimasukkan bakal calon yang diusung partai Golkar di atas.

"Memang semua sudah lengkap. Substansinya sebenarnya tidak ada masalah. Tapi, apapun itu, kami harus tunduk pada aturan main, termasuk saat yang bersangkutan memasukkan berkasnya setelah masa perbaikan berkas telah kita tutup. Jadi, waktu itu saya katakan, kita tidak terima lagi, karena waktunya sudah lewat. Tapi kalau misalnya ada yang mau dikomplain, salurannya ada, lewat Bawaslu. Teman-teman di Bawaslu juga secara langsung mengawasi kita dalam proses ini," urai Rustang.

Lembar Berita Acara Hasil Mediasi antara Bawaslu, KPU dan partai Golkar. (Foto/Istimewa)

Lewat mediasi yanmg dilakukan Bawaslu Sulawesi Barat, akhirnya disepakati untuk mengakomodir bakal calon anggota legislatif Sulawesi Barat dari partai Golkar atas nama Mantang ke dalam dokumen DCS. Tentu dengan syarat, memasukkan berkas pencalonan berupa SKCK daru kepolisian dan keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.

Berita acara penyelesaian sengketa proses Pemilu mencapai mufakat itu diterbitkan Bawaslu Sulawesi Barat pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018. Dokumen berita acaranya sendiri ditandatangani oleh pengurus DPD Golkar Sulawesi Barat sebagai pihak pemohon, H Rakhmat Abullah, juga ditandatangani Ketua KPU Sulawesi Barat sebagai pihak termohon, Rustang. Serta Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Sulfan Sulo.

"Sekarang kita tinggal membicarakan di internal KPU, soal mekanisme perubahan DCS yang sebelumnya telah kita tetapkan. Awalnya kan ada 504 orang yang kita tetapkan ke dalam DCS, pasca mediasi ini tentu akan ada penambahan satu orang menjadi 505 orang. Ini yang akan kita bicarakan dulu, mengenai mekanismenya seperti apa," pungkas Rustang. (Naf/A)