KPU Mamuju; Penundaan Penetapan DPT Juga Terjadi di Kabupaten Majalengka dan Garut
MAMUJU--KPU Mamuju harus menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Keputusan untuk menunda jumlah DPT itu diambil setelah Bawaslu Mamuju menemukan sejumlah persoalan di dalam DPT yang sedianya telah disusun secara apik oleh KPU.
Ketua KPU Mamuju bersama pihak Bawaslu Mamuju terlebihdahulu berdiskusi selama beberapa saat setelah rekomendasi penundaan penetapan DPT itu dibacakan oleh ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin di sela-sela pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan akhir dan penetapan daftar pemilih tetap di d'Maleo hotel, Selasa (21/08).
Dalam diskusi selama beberapa menit itu, diketahui pihak KPU dan Bawaslu Mamuju sama-sama berkoordinasi ke KPU dan Bawaslu provinsi Sulawesi Barat hingga ke penyelenggara dan pengawas Pemili di Jakarta.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengungkapkan, keputusan untuk menunda penetapan jumlah DPT tersebut juga dilakukan di dua kabupaten yang ada di provinsi Jawa Barat, yakni di Majalengka dan kabupaten Garut.
"Informasi yang kami peroleh dari diskusi dengan teman-teman KPU RI, hal yang sama (penundaan penetapan DPT) juga dilakukan di Majalengka dan Garut," sebut Hamdan sesaat setelah pleno diputuskan untuk diskors.
Iya, diskors. KPU memutuskan untuk menunda pelaksanaan penetapan DPT paling lambat tanggal 28 Agustus 2018 mendatang. Itu sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Mamuju.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Mamuju dalam rekomendasinya meminta KPU untuk menunda penetapan DPT yang sedianya telah disusun rapi oleh KPU Mamuju itu. Dalam rekomendasinya, Bawaslu menilai masih terdapat beberapa item data yang mesti diperbaiki oleh KPU sebelum benar-benar menetapkan DPT.
"Berdasarkan data yang akan ditetapkan hari ini, masih ditemukan data yang masuk yang nyatanya belum sinkron sepenuhnya, karena masih ada tanggapan dan data dari pihak Disdukcapil yang belum terakomodir. Masih ditemukan data ganda dalam DPT yang akan ditetapkan ini. Sebab ini akan diberikan ke sejumlah pihak, maka efesiensinya tidak akan baik (jika harus ditetapkan), dan tidak punya kepastian hukum," terang ketua Bawaslu Mamuju, Rusding di sela-sela pleno.
"Maka kami dari Bawaslu Mamuju merekomendasikan untuk memunda penetapan DPT sampai tanggal 28 Agusuts 2018. Paling tidak sebelum penetapan DPT di tingkat provinsi," sambung Rusdin.
Untuk informasi, KPU Mamuju sebenarnya telah menyusun DPT untuk Pemilu 2019. Dalam pleno yang dihadiri oleh PPK, para Camat se-kabupaten Mamuju, pihak Disdukcapil dan perwakilan partai politik tersebut, satu persatu PPK secara bergantian memaparkan DPT di kecamatan masing-masing sesuai dengan pleno PPK yang sebelumnya telah dilakukan.
Hasilnya, jumlah desa/kelurahan sebanyak 101 dengan total TPS 753. Jumlah pemilih berdasarkan pleno masing-masing PPK diketahui sebanyak 154.768 orang, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 78.181 dan pemilih perempuan dengan total 76.587 orang. (Naf/A)