Hingga Hari Ini, Belum Satupun Bacaleg TMS Mengadu ke Bawaslu
MAMUJU-Bawaslu provinsi Sulawesi Barat hingga kini belum menerima satupun aduan permohonan penyelasaian sengketa Pemilu, terkait Bacaleg kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca Daftar Caleg Sementara (DCS) ditetapkan KPU akhir pekan kemarin.
"Sampai hari ini belum ada yang mengajukan permohonan sengketa. Itu per hari ini. Ketentuan perundang-undangan itu, pengajuan permohonan sengketa itu diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah terbitnya putusan," terang Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat, divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antarlembaga, Supriadi Narno saat dikonfirmasi WACANA.Info, Senin (13/08).
Supriadi Narno menambahkan, meski pleno penetapan DCS digelar pada tanggal (11/08) kemarin, pihak Bawaslu baru membuka pengaduan mulai Senin (13/08). Sebab, Minggu (12/08) bukan merupakan hari kerja Bawaslu.
Dengan demikian, Bawaslu bakal menutup pengajuan aduan tepat di hari Rabu (15/08) mendatang.
"Kalau misalnya putusan itu keluar tanggal 12 (Agustus 2018), berarti tanggal 15 (Agustus 2018) sudah berakhir. Artinya hari ini masih bisa sampai lusa, setelah itu tidak bisa lagi mengajukan. Itu kan syarat formil, kita akan periksa apakah memenuhi syarat tenggang waktu itu. Kami tidak bisa berandai-andai, yang jelasnya kita akan periksa memenuhi syarat atau tidak," begitu kata dia.
Untuk diketahui, pleno KPU Sulawesi Barat telah menetapkan DCS Bacaleg DPRD Sulawesi Barat pekan kemarin. Dari 558 Bacaleg yang mendaftar, 53 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (Uci/Naf)