Perubahan DCS Disorot Bawaslu

Wacana.info
Komisioner Bawaslu Sulbar, Supriadi Narno. (Foto/Mursyid Syathir)

MAMUJU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat mengomentari perubahan jumlah Daftar Caleg Sementara (DCS) yang telah ditetapkan KPU pada rapat pleno akhir pekan kemarin.

"Kami baru mau cek tentang perubahan itu. Tapi kalau terbukti itu masalah sengketa, maka tentu basisnya adalah berita acara yang sifatnya memutuskan putusan," ungkap Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat, divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antarlembaga, Supriadi Narno kepada WACANA.Info, Senin (13/08).

Keputusan KPU Sulbar Terkait DCS. (Foto/Istimewa)

Seperti diketahui, jumlah DCS yang mulanya diputuskan sebanyak 505 orang, belakangan direvisi KPU Sulawesi Barat menjadi 504 orang. Bawaslu sendiri belum bisa memastikan apakah hal tersebut masuk ke ranah pelanggaran administrasi atau tidak.

Bawaslu, kata Supriadi, terlebih dahulu akan menyelidiki lebih hal tersebut sebelum menentukan apakah persoalan itu berpotensi menjadi kasus pelanggaran administrasi, atau tidak.

"Kita juga akan periksa apakah itu melanggar prosedur mekanisme dan tata cara atau tidak. Kami belum lihat detail kasusnya terhadap pengurangan hasil pleno Bacaleg MS (Memenuhi Syarat) itu. Kami belum bisa berkomentar banyak, tapi kalau benar seperti itu kasusnya memang terkait ke arah pelanggaran administrasi," simpul Supriadi Narno.

Untuk diketahui, pleno KPU Sulawesi Barat tentang penetapan DCS sesungguhnya telah memutuskan jumlah Bacaleg untuk Pemilu 2019 sebanyak 505 orang. Belakangan, angka tersebut direvisi lewat pengumuman KPU Sulawesi Barat Nomor 85/PL.01.4-PU/76/Prov/VIII/2018, yang memuat jumlah DCS Bacaleg sebanyak 504 orang.

Perubahan terlihat pada total Bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Di Pleno KPU disebutkan jumlah Bacalegnya sebanyak 37 orang, lalu lewat pengumuman pasca pleno tertulis 36 orang Bacaleg. (Uci/Naf)