Baca, Ini Penjelasan KPU Soal Perubahan DCS
MAMUJU--KPU provinsi Sulawesi Barat akhirnya memberi penjelasan utuh terkait perubahan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DCS) calon anggota DPRD Sulawesi Barat pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menyebut, keputusan untuk merevisi jumlah DCS terpaksa diambil setelah pihaknya mereview dokumen DCS tersebut. Hasilnya, KPU menemukan adanya kekeliruan terhadap jumlah DCS yang telah ditetapkan via rapat pleno.
"Itu kita ada kesalahan penginputan. Saya kurang tahu persis apa masalahnya, tapi tadi saya infokan bahwa perubahan itu karena ada kekeliruan dalam proses input data DCS," sebut Rustang yang saat dihubungi mengaku sedang berada di luar kota, Senin (13/08).
Pengumuman KPU Tentang DCS. (Foto/Istimewa)
Penjelasan lebih detail pun diperoleh dari Komisioner KPU Sulawesi Barat, Said Usman. Ditemui di sekretariat KPU, ia mengurai, kekeliruan jumlah DCS yang disampaikan di forum rapat pleno itu dikarenakan adanya kesalahan penjumlahan Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
"Ini yang perlu kita klarifikasi ke publik. Bahwa ada kesalahan penulisan penjumlahan. Ada Bacaleg PKB di Dapil Sulawesi Barat VII. Itu yang MS itu hanya ada dua, sementara yang tertulis di total penjumlahannya teman-teman Bacaleg PKB yang MS itu seluruhnya ada 37 orang. Padahal sesungguhnya 36 Bacaleg," terang Said Usman.
"Karena kesalahan penulisan, akhirnya terjadi juga kesalahan penjumlahan. Dari 505, yang sebenarnya 504 orang. Makanya pleno malam itu menetapkan 505 yang MS dan 53 yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) itu kita teliti kembali. Kita kemudian lakukan perubahan perbaikan atas kesalahan penulisan tersebut, sehingga kita di Sulbar menetapkan Bacaleg MS itu sebanyak 504 dan yang TMS itu 54 orang," sambung mantan Komisioner KPU Polman itu.
Said Usman juga menyebut, revisi jumlah DCS tersebut juga telah disampaikan ke PKB.
"Kalau ke PKB kita sudah sampaikan. Dan PKB juga sangat memahami itu. Memang di DCS yang kita umumkan ini tidak ada yang berubah, ia tetap. Cuma masalahnya di penjumlahannya saja yang keliru," katanya.
Yang juga diakui oleh mantan aktivis HmI itu, faktor human error dalam proses rekapitulasi DCS yang dilakukan di sekretariat KPU Sulawesi Barat.
"Sebelum pleno itu kan kita hanya menyusun DCS, belum ada penjumlahan. Kita belum teliti sedetail mungkin itu penjumlahan. Hanya ada masing-masing Pokja yang memasukkan data Bacaleg, sekian MS, sekian TMS. Di situlah terjadi kesalahan dari beberapa data yang dimasukkan Pokja itu," tutup Said Usman. (Naf/A)