Bawaslu Mulai Buka Pengaduan Bagi Bacaleg TMS

Wacana.info
Anggota Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi. (Foto/Mursyid Syathir)

MAMUJU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sulawesi Barat mulai membuka ruang pengaduan sengketa Pemilu wabil khusus untuk Bakal calon Legislatif (Bacaleg) Pileg 2019 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sekedar catatan, pengaduan laporan tersebut hanya dilayani Bawaslu dalam jangka waktu tiga hari. Terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2018, atau pasca KPU Sulawesi Barat menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS), Sabtu (11/08) malam.

"Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima laporan terkait dengan permohonan proses sengketa Pemilu. Tapi itu paling lambat tiga hari untuk mengajukan permohonan ke Bawaslu terhitung setelah penetapan DCS ini," terang Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat, divisi hukum data dan informasi, Fitrinela Patonangi saat dikonfirmasi pasca pleno penetapan DCS di KPU Sulawesi Barat, Sabtu (11/8) malam.

Setelah menerima laporan, pihak Bawaslu punya waktu 12 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu akan melakukan upaya proses mediasi antara para pihak pemohon dan termohon, yakni Parpol atau Bacaleg, dengan pihak KPU Provinsi Sulawesi Barat.

"Karena ada ruang yang diberikan oleh regulasi, tentu kita akan melakukan proses verifikasi pemeriksaan baik secara materil dan formil, setelah itu kita akan melalui upaya mediasi antara parpol dan KPU Provinsi. Tentu dengan harapan proses mediasi itu, kesepakatan bisa tercapai. Tapi toh kalau melalui proses mediasi kesepakatan tidak tercapai, bisa kita lanjutkan dengan proses ajudikasi," kuncinya.

Untuk diketahui, dari 558 Bacaleg DPRD Provinsi dari 16 parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran, 505 diantaranya dinyatakan telah memenuhi syarat dan diakomodir dalam DCS. Sisanya, 53 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).