KPU Mulai Lakukan Verifikasi Berkas Perbaikan Bacaleg

Wacana.info
Verifikasi Berkas Bacaleg di KPU Mamuju. (Foto/Mursyid Syathir)

MAMUJU-KPU Mamuju mulai melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan syarat Bakal Calon anggota Legislatif, Kamis (2/8).

Verifikasi ini dilakukan sesuai tahapan Pemilu 2019 yang mulai dari tanggal 1 hingga 7 Agusutus 2018, sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) 8-12 Agustus 2018.

"Hari ini kita mulai verifikasi. Dari hasil verifikasi ini, kita akan lihat nama-nama bacaleg yang MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Jika ada Bacaleg TMS, otomatis akan dicoret dan tidak dimasukkan dalam DCS," terang Komisioner KPU Mamuju, Asriani kepada WACANA.Info.

Terhitung sepekan, waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi Bacaleg dari 16 Parpol. Diakui Asriani, tenggat waktu itu sudah cukup maksimal, terlebih dengan adanya tim verifikasi yang sudah dibagi KPU sebelumnya.

"Saya rasa sudah maksimal. Karena di pemeriksaan berkas ini, Pokja untuk tahapan pencalonan kami bagi tim. Masing-masing komisioner mendamping tim untuk verifikasi, dan verifikasinya pun berlapis-lapis, karena kita mau periksa dulu kelengkapannya, ada tidaknya kemudian absah tidaknya," jelasnya.

Dalam tahapan verifikasi ini, Parpol sudah tidak punya peluang untuk mengganti Bacalegnya yang tidak memenuhi syarat. Kecuali, setelah penetapan DCS ada Bacaleg yang meninggal dunia, terbukti memasukkan dokumen palsu dari hasil tanggapan masyarakat, dan mengundurkan diri bagi Bacaleg perempuan yang tidak mempengaruhi syarat keterwakilan 30 Persen.

"Setelah penyusunan dan penetapan DCS, kita sudah bisa lihat siapa-siapa Bacaleg di Dapil satu sampai empat. Kesempatan mengganti memungkinkan bagi Parpol sepanjang syarat yang tadi terpenuhi. Itu sebelum penetapan DCT," pungkas Asriani. (Uci/Naf)