Tanggapan Masyarakat Seputar Bacaleg, KPU: Masalah Pribadi di Luar Kewenangan Kami
MAMUJU--KPU bakal menetapkan Daftar Caleg Semetara (DCS) pada tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018 mendatang. Selanjutnya , regulator Pemilu tersebut akan membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan terhadap DCS itu mulai dari 12 sampai 21 Aguastus 2018.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, pihaknya bakal menjadikan tanggapan publik terkait DCS dari masing-masing partai itu sebagai salah satu rujukan sebelum menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT). Penetapan DCT untuk Pemilu 2019 sendiri bakal dilakukan pada tanggal 21 sampai 23 September 2018.
Tentang tanggapan publik itu, Hamdan menyebut, pihaknya hanya akan fokus pada tanggapan masyarakat seputar berkas para bakal calon itu. Berdasarkan petunjuk yang diterima, KPU tidak akan menyenuth persoalan lain di luar dari berkas bacak calon yang telah dimasukkan.
"Yang kami teliti itu hanya pada berkas pencalonannya. Kalau misalnya itu menyangkut masalah pribadi yang bersangkutan, itu sudah di luar dari kewenangan kami," sebut Hamdan saat ditemui di sela-sela sosialisasi KPU di Warkop Latimojong Mamuju, Sabtu (28/07).
Saat ini, KPU Mamuju masih menunggu perbaikan berkas para bakal calon yang beberapa waktu lalu diserahkan ke masing-masing partai peserta Pemilu. Masa perbaikan berkas pencalonan itu akan berkahir pada 31 Juli 2018.
"Jadi, fokusnya kami sesuai petunjuk teknis yang kami terima (terkait tanggapan masyarakat) itu di berkas pencalonan. Misalnya ada pemalsuan berkas kah, atau ada yang tidak sesuai dalam berkas yang dimasukkan itu. Masalah pribadi, itu di luar kewenangan kami," tutup Hamdan Dangkang. (Naf/B)