Ikut Aktivitas Partai, Dua ASN Mamuju Disanksi
MAMUJU--Bawaslu kabupaten Mamuju menerima surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat yang dimaksud erat kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh duan ASN di lingkup Pemkab Mamuju.
Dikutip dari rilis media yang diterima WACANA.Info, dalam surat KASN bernomor R-1387/KASN/7/2017 tertuang perintah kepada Bupati Mamuju untuk memberikan sanksi pelanggaran disiplin sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Ketua Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang bnerharap, terbitnya surat tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua ASN yang ada tentang pentingnya independensi.
"Apalagi jelang Pemilu 2019, jangan seolah ingin merangkap mau menjadi ASN sekaligus tim pemenangan salah satu peserta Pemilu. Intinya, harus menentukan sikap. Jika ingin menjadi ASN, bekerjalah sesuaiTtupoksi dan melayani masyarakat dengan baik, serta mematuhi sumpah dari ASN, begitupun sebaliknya," urai Faisal Jumalang, Kamis (26/07).
ASN yang diduga melakukan pelanggaran yakni, masing-masing BA yang diketahui menjabat Kepala Sekolah di salah satu sekolah di Mamuju. Serta, CI, seorang Kepala Seksi di salah satu instansi di Pemkab Mamuju.
Sanksi terhadap pelanggaran disiplin sedang, seperti yang tertuang dalam PP 53 Tahun 2010, yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah bagi oknum ASN tersebut. (Keto/Naf)