45 Kursi DPRD Sulbar, Jadi Rebutan 571 Bacaleg
MAMUJU--KPU Sulawesi Barat resmi menutup masa pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif sejak 17 Juli 2018 lalu. Data yang diterima dari KPU, 16 partai politik memasukkan Bakal Calon Anggota legislatif sebanyak 571 orang.
Mereka adalah deretan nama yang hampir pasti bakal bertarung di tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) di Sulawesi Barat pada Pemilu April 2019 mendatang.
Data yang dihimpun WACANA.Info, 571 orang Bakal Calon tersebut masing-masing terbagi di tujuh Dapil yang ada. Dengan rincian; 82 orang di Dapil Sulawesi Barat I (kabupaten Mamasa), 108 orang di Dapil Sulawesi Barat II (kecamatan Wonomulyo, Polewali, Binuang, Tapango, Mapilli, Matanga, Anreapi, Matakali dan Bulo, kabupaten Polman, 89 orang di Dapil Sulawesi Barat III (kecamatan kecamatan Tinambung, Campalagian, Tutar, Luyo, Limboro, Balanipa dan Alu, kabupaten Polman), 54 orang di Dapil Sulawesi Barat IV (kabupaten Majene), 113 orang di Dapil Sulawesi Barat V (kabupaten Mamuju), 53 orang di Dapil Sulawesi Barat VI (kabupaten Mateng), serta 72 orang di Dapil Sulawesi Barat VII (kabupaten Pasangkayu).
Para Bakal Calon Anggota DPRD Sulawesi Barat di atas bakal bertarung untuk memperebutkan kuota 45 kursi di DPRD. KPU pun telah membagi masing-masing Dapil tersebut dengan jumlah kuota kursi yang berbeda-beda.
Dapil Sulawesi Barat I dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 6 kursi, Dapil Sulawesi Barat II dengan 8 kursi, Dapil Sulawesi Barat III dengan jumlah 7 kursi, Dapil Sulawesi Barat IV sebanyak 5 kursi, Dapil Sulawesi Barat V dengan total 9 kursi, Dapil Sulawesi Barat VI sebanyak 4 kursi, dan Dapil Sulawesi Barat VII dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 6 kursi.
Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menyebut, hari ini, pihaknya bakal menyampaikan hasil verifikasi partai politik terkait syarat para Bakal Calon Anggota Legislatif yang telah dimasukkan.
"Karena tanggal 22 sampai 31 Juli 2018, waktunya untuk perbaikan syarat calon," ujar Rustang kepada saat dihubungi, Sabtu (21/07). (Naf/A)