Sekian Lama Bergulir, Polisi Akhirnya Menetapkan ARS Sebagai Tersangka untuk Kasus APK
MAMUJU--Setelah kasusnya bergulir sejak sekian lama, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilukada Sulawesi Barat tahun 2017 lalu mulai menemukan titik terang. Polda Sulawesi Barat menetapkan sekertaris KPU Sulawesi Barat berinisial ARS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ARS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan APK Pemilukada Sulawesi Barat tahun 2017, diduga telah melakukan modus perbuatan melawan hukum dengan cara mark up dalam hal pengadaan bahan APK itu.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Wisnu Andayana menjelaskan, penyidik telah memeriksa 16 saksi, dua di antaranya adalah saksi ahli masing-masing dari BPK dan BPKP.
"ARS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2018. Adapun modusnya yakni melakukan mark up atau kemahalan harga," urai Kombes Pol Wisnu di hadapan sejumlah sejumlah wartawan, Kamis (11/07).
Hasil laporan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APK yang dikeluarkan oleh BPKP memang dengan jelas telah ditemukan kerugian negara.
"Ditemukan kerugian negara Rp 2,4 Miliar. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik yang dipaparkan dalam gelar perkara ARS melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," cetusnya.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tersangka. Soal jadwal pemeriksaan itu tergantung penyidik yang jelas akan dilakukan secepatnya," tutup Kombes Pol Wisnu Andayana. (Keto/A)