KPU Mamuju Buka Pendaftaran Bakal Caleg, Catat Waktunya
MAMUJU--KPU Mamuju resmi membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019 mendatang, Rabu (4/07).
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang juga merinci waktu dibuka dan ditutupnya pendaftaran bakal calon anggota legislatif di sekretariat KPU Mamuju.
"Hari ini pengajuan calon legislatif oleh partai politik sudah dibuka pendaftara hingga tanggal 17 Juli 2018 mendatang," kata Hamdan Dangkang.
Hamdan menambahkan, hingga tanggal 16 Juli pendaftaran di buka mulai Pukul 08.00 - 16.00 WITA di Kantor KPU Kabupaten Mamuju, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Simboro, Kacamatan Simboro.
"Kalau hari terakhir tanggal 17 Juli, pendaftaran kita buka mulai Pukul 08.00 - Pukul 23.59 WITA," sambungnya.
Untuk informasi, jumlah kursi yang diperebutkan di DPRD Mamuju sebanyak 30 kursi. Jumlah itu berkurang sebanyak 5 kursi jika dibandingkan pelaksanaan Pemilu 2014 lalu.
Pada Pimulu 2019 mendatang, Kabupaten Mamuju tetap dibagi dalam empat Daerah Pemilihan (Dapil) juga mengalami sedikit perubahan dari Pemilu 2014 silam.
Dapil I dihuni oleh 1 kecamatan saja; kecamatan Mamuju dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 7 kursi.
Sementara kecamatan Simboro, Kepulauan Bala Balakang, Tapalang Barat dan kecamatan Tapalang tergabung dalam Dapil II, juga dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 7 kursi.
Dapil II dan Dapil IV di kabupaten Mamuju masih sama dengan desain pembagian Dapil pada Pemilu 2014 lalu. Kecamatan Kalukku, Bonehau dan kecamatan Kalumpang tergabung ke dalam 1 Dapil dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 9 kursi. Sementara kecamatan Tommo, Sampaga dan kecamatan Papalang juga mengisi Dapil tersendiri dengan total kursi DPRD sebanyak 7 kursi. (*/Naf)