Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar

Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus Hingga 60 Hari, DPRD Gunakan Hak Interplasi

Wacana.info
Yahuda Salempang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--DPRD lewat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2017 meminta pemerintah provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap sejumlah rekomendasi yang tertuang dalam laporan Pansus.

Dalam laporan Pansus yang diterima WACANA.Info, DPRD Sulawesi Barat memberi tenggat waktu hingga 60 hari sejak dibacakannya laporan tersebut kepada pihak eksekutif untuk memberikan tanggapan tertulisnya.

"Wajib hukumnya agar pemerintah provinsi Sulawesi Barat untuk memberi tindaklanjut secara tertulis kepada DPRD paling lambat 60 hari sejak rekomendasi itu dibacakan dalam rapat paripurna DPRD," tegas ketua Pansus DPRD Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2017, Rabu (9/05).

Laporan Pansus Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2017. (Foto/Manaf Harmay)

Seperti diberitakan, terdapat sejumlah catatan penting yang tertuang dalam laporan akhir Pansus tersebut, Beberapa rekomendasi pun dilahirkan oleh Pansus sebagai sikap DPRD mulai dari aspek pemerintahan, keuangan daerah, barang milik negara, pendidikan, perekonomian, kesehatan, pertanian, pekerjaan umum dan aspek kepengawaian yang telah dibacakan di forum paripurna istimewa Selasa (8/05) kemarin malam.

Tak tanggung-tanggung, DPRD menebar ancaman penggunaan hak interplasi jika dalam rentang waktu 60 hari tersebut pihak eksekutif tidak mengindahkan beberapa rekomendasi yang dihasilkan oleh Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2017.

"Sekiranya tidak diindahkan, maka DPRD akan menggunakan hak interplasi sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003," tegas Yahuda, ketua Fraksi Demokrat di DPRD Sulawesi Barat itu.

Dikutip dari berbagai sumber, hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2017 sendiri dibentuk berdasarkan SK DPRD Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2018. Dalam laporan Pansus itu juga disebutkan bahwa mereka bekerja melalui proses dan mekanisme yang dimulai dengan mengumpulkan data, rapat berama OPD terkait dan melakukan kunjungan kerja luar dan dalam daerah. (Naf/A)