Desak Kejati Usut Kasus Pengadaan Lampu Jalan di Polman, Amarah Berdemo di Kejati
MAKASSAR--Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Polman Anti Korupsi Berjamaah (AMARAH) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Mereka datang untuk menuntut penaganan dugaan kasus korupsi pengadaan lampu jalan di kabupaten Polman.
Koordinator aksi, Iwan dengan tegas mengatakan, AMARAH hadir untuk mendesak Kejati Sulselbar mengusut dan merilis hasil temuan serta transparansi secara keseluruhan terkait masalah tersebut.
"Mendorong Kejati untuk bekerja secara maksimal dalam kasus penyimpangan lampu jalan tenaga surya di 144 desa se kabupaten Polman," tegas Iwan dalam orasinya, Senin (29/01).
AMARAH juga meminta Kejati untuk segera menetapkan dan segera menahan para tersangka pada kasus itu.
Sementara itu, Kasipendum Kejati Sulselbar, Salahuddin menjelaskan, terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan itu, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. Ia mengaku telah mengerahkan tim dan sudah bekerja untuk meminta data.
"Kami sudah membentuk tim dan tim ini sudah bekerja. Hanya saja pihak terlapor belum memberikan data yang diminta," urai Salahuddin.
Meski begitu, Salahuddin meyakini, kasus tersebut tetap akan jadi salah satu objek perkara yang akan segera ditindaklanjuti.
"Progresnya bisa ditanyakan ke saya. Setiap haripun tidak masalah. Yang jelas, kami akan tetap bekerja sesuai mekanisme yang ada. Tapi kami tidak bisa membuka data yang ada," pungkas Salahuddin.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Polman suda sejak lama jadi soal. Beberapa waktu lalu, DPRD menggekar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait persoalan tersebut.
Pada kesempatan itu, Kepala Inspektorat Polman, Abdul Jalal Tahir menjelaskan, urusan pengadaan lampu jalan sesungguhnya telah melewati proses audit.
Menurutnya, secara formal pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan.
"Lagi-lagi saya harus bilang, berdasarkan formalitas yang ada, SPJ-nya mereka ada, RKP-nya juga ada. Itu kita anggap tidak ada masalah secara formal," kata Abdul Jalal Tahir. (*/Keto/Naf)