Obed Terganjal, Ramlan Melenggang

Wacana.info
Massa Pendukung Obed-Benyamin yang Mulai Berkumpul Hingga Sejak Sore Kemarin. (Foto/Facebook)

MAMASA--"Tadi kita kerja itu di kantor sampai jam 5 subuh baru selesai,". Hal itu diungkapkan Ketua KPU Mamasa, Suriani T Dellumaja saat dihubungi via telepon, Rabu (17/01).

Hingga dini hari, KPU Mamasa memang memproses berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding-Benyamin YD. 

Dengan berbagai pertimbangan, KPU akhirnya KPU memutuskan untuk mengembalikan berkas pendaftaran Obed-Benyamin atau dengan kata lain keduanya tak berhak mengikuti pesta demokrasi di bumi kondosapata itu.

"Yah kita kembalikan berkasnya. Sebab setelah kita periksa, ternyata ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi," ucap Suriani.

Benar, bahwa Obed-Benyamin membawa rekomendasi dari 3 partai; Gerindra, Hanura dan PKPI. Namun dari pemeriksaan berkas yang dilakukan KPU, gabungan partai dengan total kursi di DPRD Mamasa sebanyak 8 kursi itu masih juga harus terganjal.

"Kita kembalikan karena tak satupun pengurus PKPI yang hadir pada proses pendaftaran pasangan calon. Itu jelas tidak sesuai dengan PKPU. Selain itu, SK PKPI yang dibawa Obed-Benyamin itu ternyata sudah dibatalkan oleh pengurus DPP-nya," tutur Suriani.

Dengen keputusan itu, praktis hanya ada 1 pasangan calon yang terdaftar di KPU sebagai peserta Pemilukada 2018 ini. Mengantongi 10 rekomendasi partai, duet Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda resmi jadi satu-satunya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa yang terdaftar.

"Hanya saja, kita belum tahu yah. Apakah Ramlan-Marthinus telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Mamasa. Jadi, kita lihat saja nanti. Karena sejumlah proses masih harus dilalui keduanya setelah mendaftar. Dari pemeriksaan kesehatan, hingga beberapa hal lain masih harus dilalui oleh pendaftar," tutup Suriani T Dellumaja.

Untuk informasi, KPU Mamasa baru akan menetapkan pasangan calon peserta Pemilukada pada 12 Februari mendatang. Penetapan pasangan calon dilakukan setelah KPU menuntaskan verifikasi fakual partai politik. (Naf/A)