Prinsipnya, Rahim Setuju dengan Interpelasi dan Hak Angket, tapi...

MAMUJU--Penggunaan hak interpelasi dan hak angket dalam menyikapi kegaduhan pasca insiden kekeliruan Gubernur, Ali Baal Masdar saat membaca teks Pancasila kini mulai dibincang.
Selasa (21/11) siang, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Islam mendatangi DPRD untuk mendesak DPRD menggunakan hak tersebut agar persoalan yang menyertai insiden di atas dapat segera diakhiri.
DPRD Sulawesi Barat sendiri pada prinsipnya sudah mulai membahas rencana menggulirkan hak interpelasi dan hak angket itu secara internal. Legislator Golkar, Thamrin Endeng bahkan menyebut, rencana tersebut kini mulai digodok sambil menunggu penguatan eksternal sebelum didorong ke forum lebih lanjut.
Dihubungi via sambungan telepon, legislator Sulawesi Barat dari partai NasDem, Abdul Rahim ikut membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, diskusi soal penggunaan interpelasi dan hak angket memang mulai didengungkan oleh sejumlah Anggota DPRD.
"Tapi saya belum begitu menukik lebih dalam tentang diksusi tersebut," ungkap Rahim, Selasa (21/11) malam.
Menurut Rahim, adalah hal yang sah jika DPRD menggunakan hak interpelasi dan hak angketnya. Menurutnya, penggunaan hak tersebut merupakan salah satu cara untuk meneguhkan komitmen DPRD pada check and balance terhadap jalannya roda pemerintahan.
"Mau itu hak intrpelasi, hak angket atau hak menyatakan pendapat itu sah-sah saja. Wajar jika DPRD menempuh cara itu. Sebab menurut saya, penggunaan hak tersebut adalah cara kita menguatkan fungsi pengawasan yang juga jadi tugas utama lembaga ini," sebut Rahim
Dijelaskan Rahim, pihak eksekutif idealnya mampu menanggapi isu penggunaan hak-hak DPRD di atas secara bijak. Tidak dengan mengambil kesimpulan lain.
"Yang saya tahu, selama 10 tahun Ali Baal Masdar memimpin kabupaten Polman, Beliau itu sangat bersahabat dengan yang namanya kritikan. Jadi, isu interpelasi dan hak angket ini harusnya ditanggapi biasa-biasa saja, adalah hal yang wajar," sambungnya.
Meski begitu, kepada para Anggota DPRD Sulawesi Barat, mantan Ketua Komisi IV itu mengingatkan agar penggunaan hak interpelasi dan hak angket mestinya diambil setelah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.
"Karena bukan hal yang mudah untuk menggunakan hak-hak tersebut. Harus disetujui oleh mayoritas Anggota DPRD," cetus Rahim.
Jika persoalannya adalah kegaduhan pasca insiden kekeliruan Gubernur kala membaca teks Pancasila, Rahim menilai, DPRD masih memiliki sejumlah opsi untuk mengklarifikasi secara langsung ke Gubernur, Ali Baal Masdar.
"Saya melihat, ini hanya karena persoalan kebuntuan komunikasi saja. Ada banyak cara lain untuk meminta penjelasan Gubernur selain menggunakan hak-hak DPRD itu. Misalnya, bisa dengan berdiskusi langsung dengan beragam metode. Menurut saya, asalkan kita meletakkan persoalan ini pada landasan etika dan kekeluargaan, DPRD dan Gubernur saya pikir bisa saling mendapatkan klarifikasi," Abdul Rahim menutup. (Naf/A)