Ternyata, DPRD sudah Bicarakan Rencana Hak Interpelasi dan Hak Angket

Wacana.info
Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa Indonesia. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Meski belum secara resmi, penggunaan hak interpelasi dan hak angket sesunggunya telah diwacanakan di internal DPRD Sulawesi Barat.

Anggota DPRD Sulawesi Barat, Thamrin Endeng mengungkapkan, penggunaan kedua hak tersebut memang sudah saatnya untuk dilakukan. Terlebih untuk menyikapi kegaduhan pasca insiden kekeliruan Gubernur Sulawesi Barat saat membaca teks Pancasila beberapa waktu lalu.

"Memang kita sudah bicarakan secara internal tentang hak interpelasi dan hak angket itu. Hanya saja, kita belum dorong ke pimpinan untuk dibahas," ungkap Thamrin Endeng saat dihubungi seusai menerima unjuk rasa dari aliansi mahasiswa Indonesia, Senin (21/11).

Untuk saat ini, kata Thamrin, pihaknya masih menunggu beberapa penguatan eksternal sebelum mendorong rencana hak interpelasi dan hak angket tersebut ke pimpinan DPRD.

"Salah satu penguatannya itu yah aksi adek-adek mahasiswa hari ini. Saya kira sudah tepat itu. Kita apresiasi apa yang menjadi tuntutannya. Dan saya kira, mekanisme di DPRD juga memungkinkan kita untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket," jelas politisi Golkar senior dari partai Golkar itu.

Thamrin Endeng menganggap, hak interpelasi dan hak angket merupakan pengejewantahan dari penguatan terhadap fungsi pengawasan yang memang melekat di DPRD. 

"Termasuk aksi yang dilakukan adek-adek mahasiswa hari ini. Saya kira itu merupakan dukungan moril kepada kami para anggota DPRD dalam menguatkan fungsi pengawasan," kata Thamrin.

"Nanti akan kita bahas lagi penggunaan hak interpelasi dan hak angket itu, untuk selanjutnya kami dorong untuk segera diseriusi pada rapat pimpinan diperluas sebelum dibawa ke forum paripurna," pungkas Thamrin Endeng.

Untuk informasi, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Sementara hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (Naf/A)