Terungkap, Begini Alasan PAN Terbitkan 2 versi Rekomendasi

Wacana.info
2 Versi Rekomendasi PAN. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menerbitkan 2 versi rekomendasi persetujuan untuk 2 figur berbeda jelang Pemilukada Polman 2018 nanti.

DPW PAN Sulawesi Barat mengungkap alasan yang mengiringi terbitnya 2 rekomendasi berbeda dari DPP PAN tersebut.

"Awalnya memang, DPP menerbitkan persetujuannya untuk pencalonan Pak Salim S Mengga. Waktu itu, teman-teman di DPP beranggapan, Pak Salim akan dipaketkan bersama salah satu kader PAN, Ajbar," sebut Sekretaris DPW PAN Sulawesi Barat, Arman Salimin, Jumat (17/11).

Kepada WACANA.Info, Arman menambahkan, informasi yang ia peroleh dari DPP PAN menyebutkan, Ajbar memutuskan untuk mundur dari pencalonannya di Pemilukada Polman.

Hal tersebut jadi alasan hingga akhirnya DPP PAN kemudian menerbitkan rekomendasi persetujuan terhadap pencalonan Andi Ibrahim Masdar yang oleh PAN dipaketkan kembali dengan Muh Natsir Rahmat.

"Akhirnya DPP menyimpulkan untuk merekomendasikan persetujuannya ke calon incumbent (Andi Ibrahim Masdar-Muh Natsir Rahmat)," ungkap Arman Salimin, pria yang juga Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Barat itu.

Seperti diberitakan, partai besutan Zulkifli Hasan itu meneritkan 2 rekomendasi yang berbeda untuk Pemilukada Polman. Rekomendasi PAN awalnya memuat nama Salim S Mengga, belakangan partai berlambang matahari itu menerbitkan rekomendasi persetujuan untuk pencalonan Andi Ibrahim Masdar-Muh Natsir Rahmat.

Kepada Salim S Mengga, PAN menerbitkan rekomendasi persetujuan dengan nomor 089/PILKADA/X/2017 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 2 Oktober 2017. Sementara rekomendasi persetujuan untuk Andi Ibrahim Masdar berpasangan dengan Muh Natsir Rahmat dikeluarkan PAN dengan nomor 117/PILKADA/XI/2017, juga diterbitkan di Jakrat pertanggal 16 November 2017.

Baik rekomendasi persetujuan ke Salim S Mengga, maupun untuk Andi Ibrahim Masdar-Muh Natsir Rahmat dari PAN di atas sama-sama ditandatangani oleh tim Pilkada pusat, DPP PAN, Yandri Susanto.

Kedua rekomendasi persetujuan tersebut pun sama-sama memberi tugas kepada masing-masing figur untuk menuntaskan sejumlah syarat pencalonan. Selain mencukupkan syarat pencalonan, rekomendasi persetujuan itu juga mengamanatkan kepada masing-masing figur agar sesegera mungkin melakukan konsolidasi politik.

"Tapi ingat, rekomendasi itu sifatnya masih sebatas persetujuan DPP. Belum bisa bersifat final. Rekomendasi itu juga belum ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekjen DPP PAN. Jadi belum bisa digunakan bagi siapapun untuk mendaftarkan pencalonannya di KPU," simpul Arman Salimin. (Naf/A)