Dalam 3 Bulan, Polda Sulbar Bongkar 3 Kasus Narkoba

Wacana.info
Konfrensi Pers Polda Sulbar. (Foto/tribratanews.sulbar.polri.go.id)

MAMUJU--Polda Sulawesi Barat berhasil menuntaskan 3 kasus Narkoba setidaknya dalam 3 bulan terakhir. Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Direktorat Narkoba, Polda Sulawesi Barat, Rabu (15/11).

Konfrensi pers tersebut dipimpin langsung Direktur Narkoba, Polda Sulawesi Barat, AKBP Muhammad Anwar Rekso Widjojo didampingi Kabid Humas Polda, AKBP Mashura. 

Pada kesempatan itu, AKBP Muhammad Anwar Rekso Widjojo menyebutkan, dalam kurung 3 bulan terakhir; September, Oktober dan November, pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus Penyalahgunaan Narkoba. 

"Yang Pertama, pada bulan September 2017 (28/9/17), di Jl. KH. Muh. Tahir Imam Lapeo No. 13 Kel. Binanga, Mamuju, Direktorat Polda Sulbar berhasil meringkus AGH yang sering melakukan transaksi obat-obatan Jenis Tramadol (Dodol) dan Trihexylphenidyil (THD)," urai AKBP Muhammad Anwar Rekso Widjojo seperti dikutip dari tribratanews.sulbar.polri.go.id.

Atas Perbuatannya tersebut, AGH disangkakan 197 Subs 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

Sementara itu, di Oktober 2017, di dusun Kayumate, Kalukku Barat, Mamuju, Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil meringkus BB yang sering melakukan transaksi Narkoba Jenis Shabu dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 Sachet dengan berat 10 gram.

"Akibat Perbuatannya, Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling ringan 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," terang AKBP Muhammad Anwar Rekso Widjojo.

Yang Terakhir, pada bulan ini, 6 November 2017, Satuan Reserse Narkoba Polres Matra berhasil meringkus pelaku dengan melakukan pengejaran terhadap ARD. Ia diduga membawa Narkoba yang disimpan dalam ransel miliknya. Setelah dilakukan upaya penggeledahan, ditemukan bukusan plastik besar berisi shabu dengan berat 200 Gram. 

"Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati," tuntas AKBP Muhammad Anwar Rekso Widjojo. (*/Naf)