Besok Malam, WACANA.Info dan KIP Sulbar Bikin Diskusi Publik

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Access Info Europe)

MAMUJU--Besok, Kamis (28/09) disepakati sebagai hari untuk tahu sedunia atau 'Right to Know Day'. Sebagai salah satu cara untuk memperingatinya, Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Barat bekerja sama dengan WACANA.Info bakal menggelar diskusi publik.

Ketua KIP Sulawesi Barat, Rahmat Idrus menjelaskan, kegiatan tersebut sekaligus sebagai salah satu cara untuk terus menggaungkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. 

"Bahkan, hak untuk memperoleh informasi publik itu telah dijamin Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Rahmat Idrus saat ditemui di salah satu Warkop di bilangan Karema, Mamuju, Rabu (27/09).

Meski memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, Rahmat juga menyebut, masyarakat mestinya dibekali pemahaman tentang apa dan bagaimana mekanisme dalam memperoleh informasi yang dimaksud. Menurutnya, KIP Sulawesi Barat dalam perjalanannya menemukan sejumlah kendala terkait pemenuhan informasi kepada publik.

"Di diskusi itu nantinya kita akan membahas tentang apa dan bagaimana informasi publik itu. Termasuk mekanisme bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi," sambungnya.

Rencananya, diskusi publik yang rencananya dilaksanakan besok malam tersebut akan mengusung tema besar 'Hitan Putih Keterbukaan Informasi'; Peringatan International Right to Know Day 2017. Warkop Ngalo Rock Cafe di Jalan Andi Makkasau Mamuju dipilih sebagai tempat pelaksanaan diskusi.

Selain mendudukkan Ketua dan Komisioner KIP Sulawesi Barat sebagai pembicara, diskusi publik tersebut juga mendaulat salah satu praktisi pemberdayaan masyarakat, Muhammad Zakir Akbar serta perwakilan lembaga Esensi Sulawesi Barat, Syarifuddin Mandegar sebagai pembicara lainnya.

Diskusinya publik yang akan dipandu oleh Nur Salim Ismail itu sendiri terlaksana berkat kerja sama dengan sejumlah pihak lainnya; lembaga Esensi, Karang Taruna Mamuju, serta Pemuda Muslimin Mamuju.

"Diskusinya sendiri bersifat terbuka. Jadi siapapun boleh ikut untuk menyumbangkan saran dan pikirannya terhadap isu keterbukaan informasi yang memang menjadi hak publik," demikian Rahmat idrus. (*/Naf)