Tunjangan Legislator Dinaikkan, Publik Diminta Awasi Kinerja DPRD
MAMUJU-- Nominal tunjangan untuk Anggota serta Pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo.
Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.
Pemerintah provinsi Sulawesi Barat saat ini sedang menggodok lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait hak keuangan dan administratif pimpinan/anggota DPRD tersebut. Prosesnya kini telah memasuki pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Kebijakan tentang hak keuangan dan tunjangan pimpinan/anggota DPRD tersebut tentu mesti dibarengi dengan peningkatan kualitas kerja para wakil rakyat. Akan terlihat rancuh jika mesin para legislator masih tetap seperti itu, sementara hak keuangan dan tunjangannya telah dinaikkan.
Direktur Eeksekutif Esesnsi Sulawesi Barat, Nur Salim Ismail mengingatkan publik agar turut mengawasi kinerja para Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi-fungsi ke-dewanan-nya, terlebih dengan disahkannya PP 18 tahun 2017.
"Untuk mengukur kinerja anggota DPRD, dapat dicermati melalui tiga fungsi; legislasi, budgetting, dan pengawasan.
Silahkan diukur, berapa banyak program legislasi daerah yang dituangkan, dan berapa Perda yang dilahirkan dalam satu tahun anggaran," sebut Nursalim dalam rilis media yang diterima Wacana.Info, Rabu (2/08) malam.
Menurutnya, tiga fungsi utama DPRD di atas idealnya dapat lebih dimaksimalkan terlebih dengan terbitnya aturan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan/anggota DPRD tersebut.
"Sejauh mana peran anggota DPRD menjawab keraguan publik terkait perhatiannya terhadap kepentingan rakyat," sambungnya.
"DPRD dituntut untuk benar-benar melakukan agenda pengawasan terhadap program kerja eksekutif," pungkas Nursalim Ismail. (Naf/B)