Polda Putuskan Penanganan Kasus APK Dihentikan Sementara

Wacana.info
Konfrensi Pers Polda Sulbar. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat diputuskan untuk dihentikan sementara. 

Oleh Polda Sulawesi Barat, sejumlah pertimbangan mesti diambil untuk kemudian menghentikan sementara penganan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp. 9 Milyar tersebut.

Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Pol Nandang menjelaskan, proses penanganan dugaan korupsi APK tersebut masih harus menunggu hingga seluruh tahapan Pemilukada Sulawesi Barat benar-benar usai.

"Begitu nanti ada ketetapan dan dilantik, Dirkrimsus (Direktur Kriminal Khusus) akan segera melaksanakan tugas. Jadi proses ini tidak berhenti, cuma dalam hal ini Polda Sulbar harus bijak, mana yang harus didahulukan," sebut Nandang dalam konfrensi pers di aula Polda Sulawesi Barat, Kamis (13/04).

Menurutnya, penanganan kasus APK mesti dihentikan untuk sementara dihentikan dengan pertimbangan bahwa Pemilukada merupakan agenda nasional yang segera harus dituntaskan.
 
Nandang menyebut, tugas penanganan dugaan kasus korupsi APK di KPU Sulawesi Barat merupakan tugas negara. Meski begitu, tugas yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi, menurut Nandang memiliki line yang cukup panjang serta masa kadaluarsanya pun cukup panjang. Sementara di sisi lain, proses Pemilukada mesti dituntaskan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

"Sekali lagi saya tegaskan, kasus ini hanya berhenti sementara," tegas Brigjen Pol Nandang. (Keto/A)