Soal NIK Ganda, Suket dan Masalah C6, Begini Penjelasan Pihak Terkait
JAKARTA--Poin gugatan pemohon (Suhardi Duka-Kalma Katta) dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi diantaranya temuan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, tidak jelasnya sebaran Surat Keterangan (Suket), serta tidak terdistribusinya formulir C6. Apa kata pihak terkait (Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar) terkait gugatan tersebut ?.
MK kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat, kemarin. Agendanya, mendengar jawaban termohon (KPU), tanggapan terkait (Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar), mendengar keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.
Dikutip dari salinan risalah sidang yang diunggah MK ke situs resminya, terkait tiga poin di atas, salah satu kuasa hukum pihak terkait, Heru Widodo menganggap, dalil permohonan yang mempersoalkan ribuan NIK ganda sebagai perselisihan yang menjadi objek perselisihan di Mahkamah Konstitusi oleh karena NIK ganda, bukanlah persoalan yang terkait langsung dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Tetapi merupakan persoalan administrasi kependudukan yang tidak secara langsung berkaitan dengan pemilihan.
"Sebagaimana pernah Mahkamah Konstitusi pertimbangkan dalam Putusan Nomor 60/PHPU.D 2008 tanggal 21 Januari 2009 yang menyatakan bahwa Mahkamah berpendapat keberatan Pemohon tentang adanya berbagai pelanggaran NIK sebagaimana disebutkan di atas, tidak tepat dan tidak berdasar hukum karena persyaratan pemilih untuk melakukan pemilihan pada masing-masing TPS tidak berdasarkan NIK seseorang," tutur Heru.
Heru menambahkan, dugaan Pemohon bahwa persoalan NIK ganda mengakibatkan kalahnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2017, hal itu adalah alasan yang mengada-ada oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan beserta perubahannya.
"NIK merupakan persoalan pada ranah penyelenggaraan pendaftaran administrasi kependudukan dan hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah dalam hal ini adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagai penyelenggara administrasi kependudukan. Faktanya, Yang Mulia, di sepanjang tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur di Sulawesi Barat Tahun 2017 tidak pernah dipersoalkan masalah NIK ganda ini. Hal ini terbukti dari semua pihak termasuk Pemohon, Yang Mulia, menyetujui DPT final yang ditetapkan oleh Termohon ketika itu," jelasnya.
Terkait Suket yang juga dipersoalkan Pemohon, Heru Widodo menjelaskan, Pemohon tidak berani mendalilkan jumlah
seluruh surat keterangan di seluruh kabupaten. Namun Pemohon hanya mempermasalahkan di 2 kabupaten, yakni Polewali Mandar dan Mamuju Utara dengan jumlah hanya 1.395. Padahal jumlah seluruh surat keterangan di kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Barat mencapai sebanyak 16.803. Yang berarti di 4 kabupaten yang dimenangkan oleh Pemohon jumlah surat keterangan yang digunakan justru jauh lebih besar.
"Indikator sah atau tidaknya suket bukan didasarkan pada jangka waktu sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Namun, apakah surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau tidak. Begitu pula dengan jangka waktu penerbitan surat keterangan dimana berdasarkan Surat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 471 dan seterusnya tertanggal 20 Februari 2017 dianggap sah bahkan sampai dengan satu hari sebelum pemungutan suara," terangnya.
"Pemohon juga tidak dapat membuktikan apakah penggunaan surat keterangan di Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju Utara seluruhnya memilih Pihak Terkait. Tidak ada satu pun yang mengetahui paslon mana yang dipilih oleh mereka yang menggunakan surat keterangan tersebut," urai Heru Widodo.
Sementara itu, terkait masalah distribusi formulir C6. Heru menyebut, meski dalil tersebut ditujukan kepada pihak Termohon (KPU) namun pihaknya perlu untuk menyampaikan beberapa hal.
"Bahwa pengembalian formulir C6 KWK yang tidak terdistribusi di Kabupaten Polewali Mandar alasannya adalah karena pemilih meninggal dunia, pindah alamat, tidak dikenal, ataupun tidak dapat ditemui. Pemohon dalam hal ini tidak dapat menunjukkan atau menjelaskan dengan pasti bahwa keseluruhan C6 yang tidak didistribusikan tersebut merupakan C-6 yang apabila didistribusikan pasti akan memilih Pemohon atau ada korelasi dengan jumlah suara Pemohon. Kenapa? Oleh karena di antara C6 yang tidak terdistribusikan tersebut ada yang disebabkan karena pemilih meninggal dunia dan pindah alamat," kata Heru Widodo.
Atas uraianya tersebut, pihak Terkait berkesimpulan agar MK Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan benar dan tetap berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05/Kpts/KPUProv033/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat tahun 2017.
"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. hormat kami, Kuasa Hukum Pihak Terkait," sumbang Andi Ryza Fardiansyah, pria yang juga kuasa hukum pihak Terkait. (A/Naf)