KPU Anggap Gugatan SDK-Kalma ‘Salah Kamar’

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/http://www.mahkamahkonstitusi.go.id)

JAKARTA--Lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat digelar Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Agendanya, mendengar jawaban termohon (KPU), tanggapan terkait (Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar), mendengar keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menyebut keliru jika pemohon (Suhardi Duka-Kalma Katta) mengadukan keberatan yang tertuang dalam materi gugatannya ke meja MK. Menurutnya, masalah data pemilih ganda, Surat Keterangan (Suket), serta tak terdistribusinya formulir C6, bukan kasu yang seharusnya ditangani MK.

"Terdapat tuduhan pelanggaran permasalahan tersebut yang didakwa oleh Pemohon dalam permohonannya bukan merupakan
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya karena sudah menjadi kewenangan lembaga lain untuk mengadilinya," sebut Ali Nurdin seperti dukutip dari salinan risalah sidang yang diunggah MK ke situs resminya.

Ali Nurdin berpandangan, tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPU merupakan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan yang idealnya diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Terkait dengan tuduhan terhadap tatacara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan pemilihan adalah merupakan kewenangan dari Bawaslu provinsi dan/atau panwaslu kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 sampai Pasal 139 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," sambung Ali Nurdin.

Atas pijakan tersebut, Ali Nurdin berkesimpulan bahwa apa yang menjadi gugatan pemohon yang dimuat dalam materi gugatannya mestinya tak diterima oleh MK.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan pemohon yang memasukkan kejadian-kejadian khusus selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana disebutkan dalam pokok permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," begitu pernyataan Ali Nurdin. (A/Naf)