Jika Diperintah, Busran Ngaku Siap Bersaksi

Wacana.info
Lembaran Ruisalah Persidangan di MK. (Foto/www.mahkamahkonstitusi.go.id)

MAMUJU--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat, Busran Riandi mengaku siap memberi kesaksian di meja hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kesaksian tersebut akan diberikan dengan catatat, Bawaslu RI telah mengeluarkan perintah untuk bersaksi.

"Intinya, kalau kami diperintahkan Bawaslu RI. Kami siap," tegas Busran kepada WACANA.Info via pesan singkat WhatsApp, Sabtu (18/03).

Permintaan untuk menghadirkan Bawaslu Sulawesi Barat sebagai saksi di sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat Mahkamah Konstitusi (MK) disuarakan kuasa hukum Suhardi Duka-Kalma Katta, Yusril Ihza Mahendra.

Permintaan tersebut terkait aksi buka kotak suara yang dilakukan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat yang disebut Yusril ilegal. 

"Kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, perihal permohonan untuk menghadirkan Badan Pengawas Pemilu Tingkat Provinsi sebagai saksi pada persidangan dalam Perkara
Nomor 13 ini," kata Yusril dikutip dari salinan risalah sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat yang diunggah ke situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id.

Masih dari sumber yang sama, juga dimuat tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat terkait permintaan pemohon untuk menghadirkan Bawaslu sebagai saksi di sidang MK. 

"Terkait dengan permintaan saksi dari Bawaslu Provinsi. Perlu kami sampaikan, pertama, sebagaimana lazimnya, Bawaslu adalah selalu memberikan keterangan, bukan sebagai saksi," sebut kuasa hukum termohon, Ali Nurdin di tengah persidangan. (*/A)