Sebut Aksi Buka Kotak Suara Terlarang, Yusril Minta MK Hadirkan Bawaslu

Wacana.info
Kuasa Hukum SDK-Kalma di MK. (Foto/http://www.mahkamahkonstitusi.go.id)

JAKARTA--Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat tahun 2017, Suhardi Duka dan Kalma Katta mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat telah melakukan tindakan pembukaan kotak suara secara tidak sah di beberapa kabupaten.

“Oleh sebab itu kami meminta Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan Bawaslu tingkat provinsi untuk hadir dalam persidangan ini,” sebut Kuasa Pemohon, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang perdana perkara Nomor 13/PHP.GUB-XV/2017, Jumat (17/03) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti dikutip dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, Yusril juga menyampaikan dugaan kecurangan yang merugikan pemohon secara terstruktur, sistematis dan masif. 

Misalnya, terdapat penggelembungan suara tidak sah yang merugikan perolehan suara pemohon dengan modus NIK ganda dan surat keterangan pemilih tidak sah yang terjadi pada tiga kabupaten.

“Selain itu terdapat pengurangan suara pemohon secara masif, dengan modus tidak memberikan formulir undangan kepada pemilih yang terjadi di Kabupaten Poliwali Mandar,” ungkap pria yang sempat duduk di beberapa jabatan Menteri itu. 

Adapun selisih suara sah antara pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon nomor urut 3, Ali Baal Masdar dan Enny Anggraeny Anwar (pihak terkait) adalah kurang dari 2 Persen atau 12.630 suara. 

“Dengan demikian, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ke MK,” imbuh Yusril.

Menurut Yusril, jumlah suara yang diraih pemohon seharusnya sejumlah 242.885, sedangkan pihak terkait adalah 241.517 suara. 

“Sehingga kalau melihat penghitungan suara tersebut, maka pemohon lah yang menjadi pemenang dalam Pilkada Sulawesi Barat 2017,” jelasnya.

Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang panel 1 menanyakan bukti-bukti yang dimiliki pemohon terkait gugatan yang diajukan. 

“Ada lebih dari 3.000 bukti tambahan yang akan kami sampaikan ke MK,” ucap Yusril didampingi tim kuasa hukum pemohon lainnya. 

Seperti diketahui, KPU Sulawesi Barat memang telah memerintahkan KPU kabupaten Majene, Polman dan Matra untuk membuka kotak suara. KPU berdalih, pihaknya harus mempersiapkan alat bukti setelah pihaknya menerima salinan materi gugatan dari MK.

Selanjutnya, MK bakal kembali bersidang pada 21 Maret mendatang. Agendanya, mendengar penjelasan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta penjelasan dari pihak terkait. (*)