DPRD Dorong Penutupan Toko Modern

MAMUJU--Dianggap cacat prosedural, keberadaan sejumlah toko modern di Mamuju disoal. Bahkan, atas alasan itu, DPRD menggulirkan rencana untuk menghentikan kegiatan toko modern tersebut.
Sebagi informasi, minimarket harus mengantongi izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati melalui Kepala Bagian Ekonomi, Pemkab Mamuju, setelah dilakukan kajian.
Ketua Pansus toko modern DPRD Mamuju, Ado Mas'ud menyebut, syarat penerbitan izin prinsip harus dilengkapi dokumen Analisis Dampak Sosial Ekonomi, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalin). Tak hanya itu, menurut Ado izin prinsip tersebut mestinya disertai pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR).
Izin prinsip yang dimaksud juga digunakan sebagai dasar dalam pengurusan sejumlah izin lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Untuk kabupaten Mamuju, hingga kini telah diterbitkan tak kurang dari 26 izin prinsip toko modern dan ditentukan berdasarkan titik zona. zona kecamatan Kalukku 1 izin prinsip, kecamatan Mamuju dan Simboro sebanyak 24 izin prinsip, serta kecamatan Tapalang 1 izin prinsip.
"Tapi sampai saat ini tidak ada kelengkapan dokumen kajian analisa dampak dan analisa kelayakannya. Saya menyimpulkan izin prinsip (toko modern) yang terbit ini cacat prosedural karena tidak memiliki acuan dasar (Kajian kelayakan)," tegas Ado Mas'ud, saat memimpin rapat Pansus Tentang Toko Modern bersama instansi terkait di Aula Lantai II Gedung DPRD Mamuju, kemarin.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, jika selama ini kehadiran sejumlah toko modern tersebut tidak memiliki acuan dasar, artinya terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum yang ada di Bagian Ekonomi, Pemkab Mamuju, selaku penerbit izin prinsip tersebut.
"Kami masih sementara mendalami fakta-fakta. Kalau memang terjadi penyalahgunaan maka rekomendasi dari Pansus akan di proses secara hukum ke pihak kejaksaan atau kepolisian," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus toko modern, Syamsuddin menilai, penerbitan izin prinsip toko modern telah cacat hukum. Sebab, menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 112 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Regulari tersebut memuat aturan berdirinya toko modern yang harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Jadi untuk sementara kita setop dulu pemberian izin prinsip toko modern ini, dan segera di evaluasi kembali," tegasnya.
Kalau hasil evaluasinya ternyata ditemukan fakta bahwa keberadaan toko modern tidak memenuhi komponen sesuai dengan peraturan yang berlaku, ia menyebut bukan tidak mungkin ada penyegelan atau bahkan pembongkaran toko modern.
"Kita selaku Pansus toko modern masih sementara bekerja," terangnya.
Masalah lain yang mencuat terkait keberadaan toko modern ialah pajak retribusi parkir yang berada di beberapa toko modern yang tidak tercover ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mamuju.
"Kenapa toko Family kita berikan (pajak retribusi parkir), sedangkan yang lain tidak," sumbang Febrianto Wijaya, legislator Demokrat. (*/A)