Yusril Sebut Terdapat Pelanggaran Pemilukada di Matra, Majene dan Polman

Wacana.info
Yusril Ihza Mahendra saat Membacakan Materi Gugatan di MK. (Foto.Istimewa)

JAKARTA--Kuasa hukum Suhardi Duka-Kalma Katta, Yusril Ihza Mahendra menyebut, terdapat pelanggaran pada proses Pemilukada Sulawesi Barat 2017 khususnya di kabupaten Matra, Majene dan Polman.

Hal itu disampaian Yusril seperti yang tertuang salinan risalah sidang perkara Nomor 13/PHP.GUB-XV/2017 yang diunggah di situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam materi gugatan setebal 138 halaman, Yusril meyebut, modus penggelembungan suara, Nomor Induk Kependudukan ganda, Surat Keterangan yang tidak sah, serta pengurangan suara dengan modus tidak memberikan form undangan kepada pemilih terjadi secara cukup massif.

"Terdapat penggelembungan pemilih tidak sah yang merugikan perolehan suara pemohon dengan modus pelanggaran Surat Keterangan pemilih atau Suket tidak sah yang terjadi pada tiga kabupaten, yakni kabupaten Polewali Mandar, kabupaten Majene di sini tertulis Mamuju, direnvoi Majene dan kabupaten Mamuju Utara," tutur Yusril.

Selain itu, Yusril juga mengemukakan legal standing yang dimiliki oleh pemohon untuk mengajukan permohonan perkara. Menurutnya, legas standing pemohon telah sesuai dengan penghitungan jumlah penduduk dan suara sah dikaitkan dengan norma Pasal 158 dari Undang-Undang pilkada.

"Antara pasangan Suhardi Duka dengan Pasangan Nomor Urut ke-3, yaitu Muhammad Ali Baal Masdar dan Enny Anggraeny Anwar itu didapati selisih suara kurang dari 2 Persen, yaitu pastinya jumlahnya adalah 12.630 suara. Dengan demikian pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara ke hadapan Sidang Mahkamah Konstitusi Yang Mulia ini," sebut ahli hukum tata negara itu.

Sebagai informasi sidangnya pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat dipimpin hakim konstitusi masing-masing dengan susuan Arief Hidayat (ketua), Maria Farida Indrati (Anggota), Suhartoyo (Anggota), Wahiduddin Adams (Anggota).

Kuasa hukum pemohon dalam hal ini pasangan Suhardi Duka-Kalma Katta masing-masing terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra
serta Ary Nizam. Sementara kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU Sulawesi Barat masing-masing Ali Nurdin, Arif Efendi, Windi, Deni Martin dan Alfred Kevin Elkana.

"Baik, pada pemohon perkara Nomor 13/PHP.GUB-XV/2017, sidang berikutnya akan kita selenggarakan untuk mendengarkan jawaban
termohon, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti untuk kedua pihak ini. Selasa, 21 Maret 2017 pada pukul 13.00 WIB sampai selesai. Saya ulangi, Selasa 21 Maret 2017 mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai," sebut Arief Hidayat. (*/A)